RIAUREVIEW.COM --Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, kembali meringkus pengedar penyebab gangguan mental jenis sabu. Seorang pria berinisial RP (33) diamankan petugas karena diduga terlibat peredaran narkotika itu wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Ahad (8/2/26) sekitar pukul 16.26 WIB, di tepi Jalan Siak Gang Selamet, Kelurahan Balai Makam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran Narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami tegaskan bahwa Polres Bengkalis tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Aipda Juliandi.
Tidak hanya tersangka, dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 3,21 gram siap edar, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran Narkoba. Hasil pemeriksaan tes urine terhadap RP menunjukkan positif methamphetamine.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, yang bersangkutan diduga kuat berperan sebagai pengedar. Kapolres Bengkalis menambahkan, pihaknya terus melaksanakan Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) secara konsisten, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap terduga pelaku akan kami proses secara profesional, intensif, dan sesuai SOP. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, maka akan diproses hukum dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.**
Sumber: Riauterkini.com