Baru Bebas Penjara, Pria di Rohul Kembali Diciduk Polsek Kepenuhan dengan 23 Paket Sabu

Baru Bebas Penjara, Pria di Rohul Kembali Diciduk Polsek Kepenuhan dengan 23 Paket Sabu

RIAUREVIEW.COM --Baru menghirup udara bebas usai menjalani hukuman atas kasus narkotika, seorang pria berinisial H kembali harus berurusan dengan hukum. Warga Desa Kepenuhan Sejati itu ditangkap Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu, Riau, karena kembali terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolsek Kepenuhan Iptu Refly Setiawan Harahap, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku.

“Kami menerima laporan dari masyarakat sejak Senin, 2 Februari 2026, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saudara H. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar Iptu Refly, Ahad (8/2/2026).

Setelah dilakukan pendalaman, polisi memastikan bahwa terduga pelaku kembali aktif melakukan transaksi narkoba. Pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Kepenuhan yang dipimpin Aiptu Elfajri Amni, S.H., melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku di RT 008 RW 004 Desa Kepenuhan Sejati.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial H dan S. Saat hendak diamankan, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah benda ke arah belakang rumah.

“Petugas melihat langsung salah satu pelaku membuang barang yang kemudian kami duga sebagai narkotika. Penggeledahan kami lakukan dengan disaksikan aparatur desa setempat,” jelas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 paket sabu dengan berat kotor sekitar 30 gram, dua kotak rokok, sendok dari pipet plastik, plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya. 

Barang bukti ditemukan di dalam rumah, gudang yang diduga menjadi lokasi transaksi, serta dari penggeledahan badan terduga pelaku. Kapolsek Kepenuhan mengungkapkan, H mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya.

“Terduga pelaku H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari Tambusai. Saat ini masih kami lakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasoknya,” tegas Iptu Refly.

Hasil pemeriksaan awal juga menunjukkan bahwa kedua terduga pelaku positif mengandung narkotika berdasarkan tes urine.

“Kedua terduga pelaku dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine. Ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tambahnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kepenuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index