RIAUREVIEW.COM --Kasus dugaan mafia tanah dalam pembangunan Tol Pekanbaru–Rengat di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, yang menyeret nama Hasni (73), memasuki babak baru.
Setelah beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tertunda, majelis hakim akhirnya menggelar sidang lapangan, Kamis (12/2/2026).
Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung Hakim PN Pekanbaru, Jonson Parancis SH MH, didampingi jajaran staf pengadilan. Turut hadir perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), PUPR, pihak penggugat Rohadi dan Pulungan, serta pihak yang telah menguasai lahan puluhan tahun, Hasni (73) bersama anaknya Elsih Rahmayani.
Sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru juga terlihat hadir di lokasi, di antaranya Zulkardi, Wan Agusti, dan Ketua Komisi I Robin Eduar. Kehadiran para legislator ini sebatas untuk menyaksikan langsung jalannya proses persidangan di lapangan.
Jalannnya sidang lapangan tersebut memunculkan kejanggalan baru. Saat diminta menunjukkan objek sengketa secara jelas, pihak penggugat tidak mampu memperlihatkan batas dan patok tanah yang menjadi dasar klaim mereka.
Hakim Jonson Parancis dengan tegas meminta penggugat menunjukkan secara langsung titik lokasi lahan yang digugat beserta ukuran dan metode pengukurannya. Namun, permintaan itu tak dapat dipenuhi.
“Kami mau melihat objeknya, terus ukurannya yang mana. Besok-besok kalau kita ke lapangan itu harus ada ahli ukurnya. Jadi jangan hanya ngomong-ngomong, dan nunjuk-nunjuk saja,” tegas Hakim Jonson Parancis di lokasi.
Ia menegaskan, sidang lapangan dilakukan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, setiap klaim, harus didukung bukti konkret berupa patok, batas yang jelas, serta metode pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Tunjukkan patoknya, bagaimana cara mengukurnya. Semua harus jelas agar majelis bisa menilai secara objektif,” katanya.
Karena tidak adanya kejelasan batas lahan yang diklaim, majelis hakim memutuskan menunda sidang lapangan dan menjadwalkan ulang pada dua pekan mendatang. Penundaan ini menambah panjang proses hukum yang tengah bergulir.
“Kita di sini harus ada persiapan. Bukan datang lalu nunjuk-nunjuk saja. Karena tidak bisa menunjukkan ukuran dan titik lokasi yang pasti, kita tunda dua minggu lagi,” ungkap Hakim.
Sidang lapangan tersebut juga mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Riau-Kepri yang turut hadir melakukan investigasi langsung.
Perwakilan HMI, Syarif Hidayatullah, menyatakan persoalan ini tidak lagi bersifat personal, melainkan telah menjadi isu publik karena diduga terdapat berbagai kejanggalan administrasi dalam proses konsinyasi ganti rugi lahan tol.
Ia mengungkap adanya dugaan data fiktif dalam berkas konsinyasi, khususnya terkait nama Nur Hayati dan Hartati Ningsih. Berdasarkan hasil penelusuran mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, disebutkan bahwa data atas nama tersebut tidak ditemukan atau tidak memiliki NIK.
“Kalau tidak memiliki NIK, artinya patut diduga data itu fiktif. Kenapa hal yang menjadi dugaan malapraktik administrasi ini bisa dilanjutkan sampai ke meja pengadilan atau proses konsinyasi,” ujar Syarif.
Selain itu, HMI juga menyoroti sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ditemukan berada di wilayah Lembah Damai. Padahal, berdasarkan SK Gubernur tahun 2022 tentang lokasi terdampak pembangunan tol, wilayah tersebut tidak termasuk dalam daftar daerah penerima ganti rugi.
“Di buku tanah jelas tertulis Lembah Damai, tetapi dimasukkan ke Muara Fajar. Ini yang kami duga sebagai bentuk ketimpangan administrasi yang terstruktur dan masif,” tegasnya.
HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta majelis hakim bersikap tegas dan objektif dalam menilai seluruh dokumen serta fakta lapangan.
Sumber: cakaplah.com