Hari Ini KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Dinas PUPR PKPP Riau

Hari Ini KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi di Dinas PUPR PKPP Riau
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau atau yang dikenal dengan kasus Jatah Preman (Japrem) yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. 

Setelah memeriksa 16 saksi pada Rabu kemarin, hari ini, Kamis (12/2), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lain di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran proyek di lingkungan Pemprov Riau.

“Hari ini, Kamis (12/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran proyek pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau,” ujar Budi Prasetyo.

Adapun 10 orang yang dipanggil sebagai saksi terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pihak swasta, hingga pihak rumah tangga. 

Mereka adalah BS  dari pihak swasta, SJH selaku ASN Pemprov Riau, IR selaku Kepala Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Riau), RP selaku PPPK Setda Provinsi Riau) dan EY selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Kemudian MTI selaku Penelaah Teknis Kebijakan pada Unit Bappeda Provinsi Riau, MF dari pihak swasta, EMS selaku ASN Pemprov Riau, serta LM yang saat ini berprofesi mengurus rumah tangga dan TS selaku ART. 

Budi menjelaskan, pemanggilan para saksi dilakukan untuk mendalami aliran anggaran proyek serta peran masing-masing pihak dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.

Diketahui, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. 

Ketiga tersangka juga telah dilakukan penahanan sejak 4 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.

 

 

 

Sumber: Riaureview.com

Berita Lainnya

Index