RIAUREVIEW.COM --Tim Dosen Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia dengan mengangkat tema “Penempatan dan Perlindungan Kerja Migran”. Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka pada 4 November 2025 di kantor Solidaritas Keluarga Migran Indonesia, Kuala Lumpur, Malaysia.
Tim dosen yang terlibat dalam kegiatan tersebut terdiri dari Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. (NIDN 1025038102) selaku Ketua, Dr. Indra Afrita, S.H., M.H. (NIDN 1002047301), Dr. Yalid, S.H., M.H. (NIDN 1011047603), dan Dr. Rudi Pardede, S.H., M.H. (NIDK 8810170018) sebagai anggota.
Dalam pelaksanaannya, materi disampaikan oleh Dr. Indra Afrita, S.H., M.H. dan Dr. Rudi Pardede, S.H., M.H. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Rektor Universitas Lancang Kuning, Junaidi, S.S., M.Hum., sebagai bentuk dukungan institusi terhadap penguatan peran akademisi dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya pekerja migran Indonesia di luar negeri.
PKM ini dihadiri oleh Ketua Solidaritas Keluarga Migran Indonesia, Ibu Fedelia Suzie Smith, serta para Pekerja Migran Indonesia yang berdomisili di wilayah Selangor dan Kuala Lumpur, Malaysia. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis dan interaktif.
Dalam pemaparannya, Dr. Indra Afrita menegaskan bahwa penempatan pekerja migran harus dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara penempatan. “Penempatan pekerja migran tidak boleh dilakukan secara non-prosedural karena berisiko menimbulkan persoalan hukum, eksploitasi, hingga pelanggaran hak asasi. Setiap calon pekerja migran wajib memahami tahapan penempatan mulai dari proses administrasi, perjanjian kerja, hingga jaminan sosial dan perlindungan hukum,” ujar Indra Afrita.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perlindungan pekerja migran mencakup tiga tahap utama, yakni sebelum bekerja (pra-penempatan), selama bekerja, dan setelah bekerja (purna penempatan). Pada tahap pra-penempatan, negara berkewajiban memastikan adanya kontrak kerja yang jelas, transparansi biaya, serta pelatihan dan pembekalan yang memadai. Selama bekerja, perlindungan mencakup hak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, jaminan keselamatan kerja, serta akses terhadap bantuan hukum apabila terjadi sengketa. Sementara pada tahap purna penempatan, pekerja migran berhak atas pemulangan yang aman dan pemberdayaan ekonomi setelah kembali ke tanah air.
Dr. Indra Afrita juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap perjanjian kerja dan mekanisme penyelesaian sengketa di negara penempatan. Menurutnya, literasi hukum menjadi kunci agar pekerja migran tidak mudah dirugikan oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum.
Sementara itu, Dr. Rudi Pardede menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan institusi pendidikan sangat diperlukan dalam memperkuat sistem perlindungan pekerja migran. “Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberikan edukasi hukum dan advokasi berbasis keilmuan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para Pekerja Migran Indonesia di Malaysia serta memperkuat jejaring solidaritas dan pendampingan hukum bagi mereka. Melalui kegiatan PKM ini, Unilak menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia di tingkat internasional.*