Tim Pengabdian FH Unilak Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi di SMK Negeri 7 Pekanbaru

Tim Pengabdian FH Unilak Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Data Pribadi di SMK Negeri 7 Pekanbaru

RIAUREVIEW.COM --Tim Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (FH Unilak) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Peningkatan Pemahaman Siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru terhadap Perlindungan Hukum Data Pribadi Pengguna Media Sosial” pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di SMK Negeri 7 Pekanbaru.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri atas Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat sekaligus respons akademik terhadap meningkatnya tantangan perlindungan data pribadi di era digital.

Dalam pemaparannya, tim menjelaskan bahwa hampir seluruh sektor kehidupan kini telah memanfaatkan teknologi informasi, mulai dari electronic commerce (e-commerce), electronic education (e-education), electronic health (e-health), hingga electronic government (e-government). Kondisi tersebut menyebabkan mobilitas dan pertukaran data pribadi semakin tinggi, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan informasi tanpa sepengetahuan subjek data.

Dr. Irawan Harahap menegaskan bahwa pesatnya perkembangan media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan platform lainnya telah mengubah pola komunikasi masyarakat. Media sosial memang memberikan kemudahan interaksi tanpa batas ruang dan waktu, namun di sisi lain juga menghadirkan kerentanan serius terhadap keamanan data pribadi.

“Informasi yang diunggah di media sosial sering kali memuat data pribadi yang bersifat privat. Jika tidak dikelola secara bijak, data tersebut dapat dimanfaatkan pihak lain untuk tujuan yang merugikan, mengganggu, bahkan membahayakan pemiliknya,” jelas Dr. Irawan.

Tim Pengabdian FH Unilak juga menegaskan bahwa perlindungan data pribadi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Beberapa ketentuan penting antara lain larangan memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi milik orang lain tanpa hak, sebagaimana diatur dalam Pasal 65, 66, dan 67 UU PDP.

Kegiatan berlangsung interaktif. Salah seorang siswa menanyakan apakah penggunaan foto teman tanpa izin yang kemudian dijadikan stiker WhatsApp termasuk pelanggaran hukum. Menanggapi pertanyaan tersebut, tim menjelaskan bahwa foto merupakan data pribadi karena dapat mengidentifikasi seseorang secara langsung. Penggunaan dan penyebarluasan foto tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Tim pengabdian menekankan pentingnya literasi digital sebagai fondasi utama agar siswa mampu memahami batasan etis dalam bermedia sosial sekaligus menjaga kerahasiaan informasi pribadi secara mandiri.

Melalui kegiatan ini, FH Unilak berharap para siswa tidak hanya menjadi pengguna media sosial yang aktif, tetapi juga memiliki kesadaran hukum dan etika digital dalam melindungi data pribadinya. Peningkatan pemahaman tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk membangun ketahanan digital serta menjaga integritas informasi pribadi dari berbagai bentuk eksploitasi.*

Berita Lainnya

Index