Penangkapan Kurir Sabu 21,9 Kg, Manajemen Hotel Surya Bengkalis Angkat Bicara

Kamis, 16 April 2026 | 21:53:33 WIB
Hotel Surya di Bengkalis, foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Pengungkapan kasus narkoba skala besar kembali mengguncang Kabupaten Bengkalis. Seorang kurir sabu berinisial R alias A ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di salah satu kamar Hotel Surya, Jalan Panglima Minal, Bengkalis.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram. Jika diuangkan, nilainya ditaksir mencapai Rp39,4 miliar.

Penangkapan itu membuat pihak manajemen hotel ikut terkejut. Manajer Hotel Surya, Hartono, mengaku tidak menyangka ada tamu yang berani membawa narkotika dalam jumlah besar dan menginap di hotel tersebut.

“Baru kali ini ada tamu yang nekat membawa narkoba, apalagi sampai berkilo-kilo. Saya juga sempat terkejut dibuatnya,” ujar Hartono, Kamis (16/4/2026).

Menurut Hartono, berdasarkan rekaman CCTv, tersangka datang sekitar pukul 01.00 WIB menggunakan mobil lalu check-in di kamar lantai II. Setelah itu, pelaku terlihat mengambil dua tas besar dari kendaraan dan membawanya ke dalam kamar.

Tak lama kemudian, seorang pria lain yang diduga rekannya sempat masuk ke kamar tersebut sebelum keluar kembali.

“Memang ada satu orang lain yang masuk ke kamar itu, mungkin temannya, tapi tak lama keluar lagi,” ungkapnya.

Sekitar pukul 03.19 WIB, rombongan petugas datang ke hotel. Saat itu Hartono yang sedang beristirahat diberi tahu staf bahwa ada sejumlah orang datang dan mengaku dari Mabes Polri.

Tak berselang lama, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di dalam kamar.

“Waktu penangkapan memang ada sedikit ramai, tapi tidak sampai heboh karena tamu sedang istirahat,” katanya lagi.

Pasca kejadian itu, pihak Hotel Surya memastikan akan memperketat pengawasan terhadap tamu, khususnya yang datang larut malam atau menunjukkan gelagat mencurigakan.

Hartono menegaskan, selama ini hotel selalu meminta identitas setiap tamu saat check-in. Namun untuk memeriksa isi barang bawaan memiliki batasan karena menyangkut privasi tamu.

“Secara SOP kami selalu meminta identitas tamu. Tapi kalau memeriksa isi barang bawaan, itu menyangkut hak privasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, penangkapan kurir 21,9 kilogram sabu tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.

“Penangkapan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan sebelumnya oleh Satnarkoba Polres Bengkalis,” tegas Kapolres.

Kasus sebelumnya terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Sabtu (28/3/2026).

Dalam operasi itu, polisi menangkap dua kurir berinisial YA dan DPG serta menyita 16,3 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini