Simpan Sabu dan Ekstase, Sepasang Pria dan Wanita Ditangkap Polisi di Bagan Batu, Rohil

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:31:38 WIB

RIAUREVIEW.COM --Jajaran Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Kamis malam (21/05/2026), petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 54,3 gram dan 18 butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut dilakukan di Sebuah Penginapan Wisma , tepatnya di kamar 201, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir Akbp Isa Imam Syahroni Sik MH menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap seorang pria berinisial R yang sebelumnya diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika jenis sabu yang dimiliki R didapat dari seorang pria berinisial B yang berada di salah satu kamar penginapan di wilayah Bagan Batu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengaku berinisial B dan E berada di depan Penginapan Wisma.

Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan di kamar 201 dengan disaksikan pihak penginapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kantong kain warna hitam yang berisi 12 paket plastik bening klep merah diduga berisi narkotika jenis sabu serta 18 butir pil ekstasi yang disembunyikan di belakang televisi.

Petugas juga menemukan satu paket kecil sabu lainnya yang disimpan di dalam lipatan tisu pada lubang tiang gorden kamar. Selain itu, di atas meja kamar ditemukan alat hisap sabu atau bong beserta korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Adapun identitas kedua tersangka yakni BAA alias B (23), warga Kepenghuluan Bhayangkara, Kecamatan Bagan Sinembah dan ET (17), warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine (MET).

Selain barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap, plastik klep merah kosong, tisu, serta dua unit telepon genggam.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan perkara telah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika guna menjaga generasi muda serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Rokan Hilir.**

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Terkini