RIAUREVIEW.COM --Beredar berita dugaan pemerasaan Rp 200 juta yang dilakukan petugas Lapas Kelas IIA Pekanbaru di media sosial dan media online.
Dalam pemberitaannya, disebutkan pemerasan tersebut menyeret oknum pejabat Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) bersama stafnya dan petugas registrasi yang diduga meminta uang sebesar Rp 15 juta sampai dengan 25 juta untuk kamar dan Rp 100 juta per narapidana agar tidak ditempatkan di Blok Pengendali Narkoba (BPN) Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Pemberitaan tersebut mulai beredar sejak tanggal 8 Juni 2026. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau juga menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan Rp 200 juta tersebut yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Riau pada tanggal 10 Juni 2026.
Kronologis kejadiannya menurut pelapor Nurwahyuni Manoppo, istri dari narapidana Lapas Pekanbaru bernama Marudut Malau yang saat itu ditahan di Blok Pengendali Narkoba (BPN) Lapas Pekanbaru (blok khusus, pengawasan lebih ketat).
Dia bersama Lia (istri dari narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru bernama Misno alias Slamet yang juga dimasukkan ke Blok BPN juga), sekitar pukul 23.00 WIB mereka datang ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru dengan membawa uang tunai Rp 200 juta dengan kantong plastik hitam.
Uang tersebut diserahkan ke pegawai Lapas Pekanbaru bernama Dedy Kurniawan, atas perintah pejabat KPLP agar kedua suami mereka dipindahkan dari Blok BPN tersebut. Setelah pemberian uang tersebut, Nurwahyuni menceritakan napi atas nama Marudut Malau dan Misno alias Selamat, memang langsung dipindahkan dari BPN ke kamar asalnya.
Untuk memastikan kebenaran pemberitaan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Pengamanan dna Intelijen Ditjenpas memerintahkan Kanwil Ditjenpas Riau untuk melakukan pemeriksaan. Pada tanggal 9 dan 10 Juni 2026, Tim Pemeriksa memeriksa pegawai yang dilaporkan dalam pemberitaan tersebut.
Pemeriksaan dimulai dari pegawai bernama Pebri Sadam sebagai Kepala KPLP Kelas IIA Pekanbaru bersama Dedy Kurniawan, Staf KPLP Kelas IIA Pekanbaru. Salah seorang narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru bernama Misno alias Selamat bin Tusen yang turut disebut dalam laporan, juga tak luput dari pemeriksaan.
Napi atas nama Marudut sekarang sudah berada di Lapas Nusakambangan untuk menjalani lanjutan pembinaan. 4 perwakilan Petugas P2U (Pengamanan Pintu Utama) juga yang bertugas di periode tanggal 11 - 22 November 2025 turut diperiksa sebagai saksi.
Hasil pemeriksaan Kepala KPLP yaitu Pebri Sadam, menyatakan tidak pernah menerima atau meminta uang sejumlah Rp 200 juta seperti yang disebut dalam laporan. Pebri Sadam juga menyebut tidak mengenal Ibu Nurwahyuni Manoppo dan Ibu Lia.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dengan petugas atas nama Dedi Kurniawan dan petugas tersebut membantah telah menerima uang Rp 200 juta seperti yang dilaporkan. Dedi Kurniawan menyebut tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Ibu Nurwahyuni Manoppo dan Ibu Lia.
Lalu, pemeriksaan terhadap narapidana Lapas Pekanbaru atas nama Misno Irwan alias Selamat bin Tusen dengan hasil bahwasanya Misno alias Selamat tidak pernah berkomunikasi (menyuruh) dengan istrinya, Aliya alias Lia, untuk memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada petugas lapas manapun. Misno alias Selamat juga tidak mengenal Nurwahyuni Manoppo (istri napi an. Marudut Malau). Misno alias Selamat mengakui pernah dimasukkan ke Blok Pengendali Narkoba (BPN) Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada September 2025.
Begitupun pemeriksaan terhadap 4 orang Petugas P2U di 4 regu piket yang berbeda sebagai saksi kejadian. Petugas P2U an. Rizky Wahyudi, Weldimar, Fadli Kurniawan dan Sarja Andika Nasution menyatakan selama bertugas pada periode tersebut tidak pernah melihat sdr. Dedy Kurniawan (terlapor) melintas di P2U pada malam hari. Mereka juga menyatakan tidak pernah sdr. Dedy Kurniawan bertugas sampai malam hari, paling lama selesai waktu Maghrib sudah pulang.
Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau juga melaksanakan pemeriksaan terhadap CCTV pada periode pertengahan Bulan November 2025 (pelapor tidak ingat tanggal pasti kejadian), sehingga Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau berkesimpulan memeriksa rekaman CCTV Lapas Pekanbaru periode tanggal 11 - 22 November 2025 dengan hasil tidak terdapat rekaman CCTV karena keterbatasan memory harddisk CCTV Lapas Pekanbaru yang hanya mampu merekam kejadian 3 bulan ke belakang.
Pada Tanggal 10 Juni 2026, mulai pukul 09.30 – 11.30 WIB telah dilaksanakan pula pertemuan dengan LSM BPI KPNPA RI Riau di kantornya yang beralamat di Jalan Hangtuah IV, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Pada pertemuan tersebut, dihadiri empat orang Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau bersama empat orang perwakilan LSM BPI KPNPA RI Riau, dan juga dihadiri Ibu Nurwahyuni Manopo (istri narapidana an. Marudut Malau).
Dalam pertemuan itu, Nurwahyuni Manoppo kembali menjelaskan kronologis kejadian (sama seperti yang diberitakan dan dilaporkan ke Kanwil Ditjenpas Riau). Namun, dalam pertemuan tersebut, pelapor tidak dapat menunjukkan bukti-bukti penyerahan uang Rp 200 juta tersebut.
Dari pemeriksaan internal dan pertemuan dengan pihak pelapor, sampai saat ini Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau menyimpulkan dugaan penyerahan uang Rp 200 juta ke petugas Lapas Pekanbaru hanya sebatas pengakuan pelapor saja. Pelapor tidak menunjukkan bukti-bukti lain yang akurat terkait pemberian uang 200juta tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh petugas, CCTV, dan pelapor, sampai saat ini laporan dugaan pemerasan Rp 200 juta yang dilakukan petugas Lapas Pekanbaru terhadap WBP atas nama Marudut Malau tidak terbukti.
Ibu Aliya alias Lia (Istri napi an. Misno alias Selamat) yang merupakan saksi yang disebutkan dalam laporan pengaduan, sampai saat ini tidak bisa dihadirkan dan dimintai keterangannya.
Berdasarkan pengakuan Napi Misno alias Slamet sebagai suaminya, mereka sudah lama putus komunikasi dikarenakan nomor HP Ibu Lia tidak aktif lagi dan tidak pernah mengunjunjunginya lagi di Lapas Pekanbaru. Ibu Nurwahyuni Manoppo juga tidak bisa menghubungi Ibu Lia kembali karena no HP yang dimilikinya tidak aktif lagi.
Sumber: cakaplah.com