Tiga Anak Dipaksa Jadi Pengemis dan Manusia Silver di Pelalawan, Keluarga Diamankan Polisi

Ahad, 14 Juni 2026 | 16:33:44 WIB
Tiga Anak Dipaksa Jadi Pengemis dan Manusia Silver di Pelalawan.

RIAUREVIEW.COM --Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengusut dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dalam kasus tersebut, tiga anak diduga dipaksa mengamen, mengemis, hingga menjadi manusia silver di sejumlah persimpangan lampu merah di Jalan Lintas Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan kasus itu terungkap setelah warga membawa ketiga korban ke Polsek Pangkalan Kerinci pada Jumat (12/6/2026) malam.

"Para korban mengaku takut pulang karena apabila tidak mencapai target uang Rp250 ribu per hari, mereka akan dipukuli oleh terlapor," ujar Hasyim, Minggu (14/6/2026).

Ketiga korban masing-masing berinisial MH (11), RA (9), dan PW (9). Mereka diduga dipaksa mengamen dan mengemis setiap hari mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menetapkan dua orang terlapor berinisial SM dan MM yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban.

Menurut Hasyim, praktik eksploitasi tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak para korban dan terlapor pindah ke Pangkalan Kerinci.

"Anak-anak tersebut ditempatkan di lampu merah untuk mengamen, mengemis, dan menjadi manusia silver. Hasil yang diperoleh kemudian diserahkan kepada pelaku," jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ember yang digunakan untuk menampung uang hasil mengemis di lampu merah.

Sementara itu, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton bersama personel mengamankan kedua terlapor di kawasan Simpang Kualo sekitar pukul 20.30 WIB.

"Terlapor kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," kata Hasyim.

Atas dugaan perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 761 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini