RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik Program Makan Bergizi Gratis bernilai Rp1,1 triliun. PT Yasa Artha Trimanunggal tetap terpilih sebagai vendor meski belum memiliki dealer maupun bengkel aktif. Komisaris perusahaan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat. Proses pengadaan juga disebut belum dimulai saat penunjukan vendor berlangsung. “PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan,” ujar Syarief.
Penyidik menemukan dugaan persekongkolan antara Komisaris PT YAT Andri Mulyono dengan pihak lain. Kerja sama dilakukan untuk memuluskan langkah memenangkan pengadaan motor listrik BGN. Penyidik menilai proses tersebut bertentangan dengan ketentuan pengadaan berlaku.
Menurut Kejagung, Andri bekerja sama dengan seseorang berinisial AA dalam proses akuisisi perusahaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat posisi perusahaan mengikuti pengadaan motor listrik. “AM bekerja sama dengan AA dan melakukan komunikasi aktif dengan pelaku pengadaan,” kata Syarief.
Penyidikan juga mengungkap dugaan penggelembungan harga setiap unit motor listrik yang diadakan. Nilai harga disebut sengaja dinaikkan mendekati pagu anggaran tersedia. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus utama pengembangan perkara korupsi MBG.
Kejagung menyatakan indikasi markup terlihat dari penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS. Penyusunan HPS diduga dilakukan dengan cara melanggar ketentuan berlaku. “Kami bisa menyatakan ada markup karena pembentukan HPS dilakukan melawan hukum,” tegas Syarief.
Hingga kini penyidik belum mengungkap nilai markup setiap unit motor listrik tersebut. Rincian harga pengadaan masih menjadi bagian pendalaman penyidikan berlangsung. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Sumber: SM News.com

