Polres Rokan Hilir Ungkap Pencurian Hiolo Senilai Rp150 Juta di Kelenteng Hai Cuking

Selasa, 16 Juni 2026 | 20:05:14 WIB
Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian tempat pembakaran dupa (Hiolo) yang terjadi di Kelenteng Hai Cuking, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Foto: SM News

RIAUREVIEW.COM --Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian tempat pembakaran dupa (Hiolo) yang terjadi di Kelenteng Hai Cuking, Sungai Bakau, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Polsek Sinaboi dan Polsek Bangko.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Polres Rokan Hilir, Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kris Tofel, Kasi Humas Polres Rokan Hilir IPDA Didi Sofyan, personel Satreskrim, serta sejumlah awak media.

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/12/VI/2026/SPKT/Polsek Sinaboi/Polres Rohil/Polda Riau tanggal 9 Juni 2026. Pada hari yang sama, pihak pengurus Kelenteng Hai Cuking melaporkan kehilangan lima unit Hiolo atau tempat pembakaran dupa yang merupakan benda bernilai tinggi dan digunakan dalam aktivitas ibadah umat Tionghoa.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp150 juta.

“Setelah menerima laporan, tim gabungan segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kapolres.

Hasil penyelidikan membawa petugas ke Kota Dumai. Pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.23 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Su alias Supri (48) yang berperan sebagai pemantau dalam aksi pencurian tersebut.

Selanjutnya, pada Sabtu (13/6/2026), petugas kembali berhasil menangkap DA alias Ewin (25) di sebuah rumah kontrakan di Kota Dumai.

Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus terus dilakukan hingga pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan MP alias Putra (26) di rumah tantenya yang berada di wilayah Panam, Kota Pekanbaru.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku bahwa lima unit Hiolo hasil curian tersebut telah dijual ke wilayah Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Adapun identitas para tersangka yakni: MP alias Putra (26), warga Jalan Gajah Mada Nomor 3 RT 10, Kelurahan Buluh Kasap, Kota Dumai. Su alias Supri (48), warga Kota Dumai. DA alias Ewin (25) juga merupakan warga Kota Dumai.

Kapolres Rokan Hilir menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi kepolisian kepada masyarakat dalam penanganan setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Selain memberikan informasi yang akurat kepada publik, pengungkapan kasus ini juga diharapkan menjadi edukasi hukum sekaligus peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.

 

 

 

Sumber SM News.com

Terkini