RIAUREVIEW.COM --Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta kepada seorang ibu rumah tangga bernama Femmy Loliya setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan terhadap seorang dokter spesialis.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Asrarudin Anwar dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar, Jumat (3/7/2026).
"Terdakwa Femmy Loliya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penghinaan ringan. Oleh karena itu menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan," ujar hakim dalam amar putusannya.
Perkara ini bermula dari laporan dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Konsultan Onkologi, dr. Amru Sofiian, ke Polda Riau. Laporan dibuat setelah yang bersangkutan mengaku menerima pesan berisi kata-kata kasar dan penghinaan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hukuman yang dijatuhkan lebih ringan karena terdakwa dinilai bersikap kooperatif, sopan selama mengikuti persidangan, serta menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada dr. Amru Sofiian dan istrinya.
Kuasa hukum dr. Amru Sofiian, Octa Farhillah SH, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, meskipun perkara itu merupakan tindak pidana ringan yang hanya dijatuhi pidana denda, putusan tersebut tetap menyatakan terdakwa bersalah secara hukum.
"Walaupun ini merupakan tindak pidana ringan dengan hukuman pidana denda berdasarkan KUHP yang baru, status terdakwa yang divonis bersalah oleh pengadilan menjadi terpidana telah melekat," ujar Octa.
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan kata-kata, baik secara lisan maupun melalui media elektronik.
"Jangan karena emosi sesaat mengeluarkan kata-kata yang tidak beretika sehingga akhirnya berujung ke meja hijau dan diputus bersalah oleh pengadilan," katanya.
Octa menjelaskan, sebelum laporan pidana dibuat, kliennya bersama keluarga mengaku sempat menerima sejumlah pesan yang dianggap mengandung penghinaan. Menurutnya, pihaknya juga telah mengirimkan somasi kepada suami terdakwa agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik.
"Karena somasi tidak ditanggapi, akhirnya kami membuat laporan ke Polda Riau," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Resti Hefriyenni, menyatakan kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal hingga persidangan berakhir. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
"Terdakwa sangat kooperatif selama proses persidangan, termasuk mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di hadapan persidangan," ujar Resti kepada riauaktual.com, Senin (6/7/2026).
Perkara tersebut kemudian diproses hingga ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 7/Pid.C/2026/PN Pbr dan berakhir dengan putusan yang menyatakan Femmy Loliya bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.
Sumber: Riauaktual.com