Penemuan Jenazah di Kebun Sawit Bandar Petalangan Pelalawan, Ini Keterangan Kepolisian

Penemuan Jenazah di Kebun Sawit Bandar Petalangan Pelalawan, Ini Keterangan Kepolisian

RIAUREVIEW.COM --Seorang warga meninggal dunia di areal kebun sawit di Desa Tambun, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan pada Minggu (5/7/2026) pagi. Saat ditemukan, kondisi jasad korban telah membusuk.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kapolsek Bunut AKP Markus Timbul Sinaga, S.H., M.H menyampaikan, penemuan jasad bermula sekitar pukul 09.00 WIB ketika seorang buruh tani yang hendak memanen sawit melihat sesosok pria tergeletak telentang di bawah pohon sawit. Saksi juga mencium aroma busuk dari lokasi.

Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada rekan sesama buruh tani, yang selanjutnya melaporkannya kepada pihak kepolisian. Menerima informasi itu, Kapolsek Bunut memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andrinaldi bersama personel piket Reskrim dan anggota Polsek Bunut untuk mendatangi lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung mengamankan lokasi sebelum Tim Identifikasi (Inafis) Polres Pelalawan melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap jasad korban. Korban diketahui bernama Rusli, 55 tahun, seorang petani yang berdomisili di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi memperkirakan korban telah meninggal sekitar tiga hari sebelum ditemukan. Kondisi jasad telah membusuk dan ditemukan dalam posisi telentang di areal kebun sawit. Lebam mayat juga tampak pada sejumlah bagian tubuh.

Dari keterangan keluarga, korban diketahui terakhir kali meninggalkan rumah pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah terlibat pertengkaran dengan istrinya terkait persoalan keluarga. Keluarga juga menyampaikan kepada penyidik bahwa korban sebelumnya beberapa kali mengutarakan keinginan mengakhiri hidup karena persoalan ekonomi.

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan penyebab pasti kematian korban. Hasil pemeriksaan Tim Inafis tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Selanjutnya, jasad diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

Keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan berencana membuat surat pernyataan penolakan sebagai bagian dari administrasi penanganan perkara.

"Penanganan kasus tetap dilakukan sesuai prosedur dengan mendokumentasikan hasil olah TKP, meminta keterangan saksi, serta mencatat seluruh temuan di lapangan," tegas AKP Markus Timbul Sinaga, S.H., M.H mantan Satresnarkoba Polres Kampar ini.***

 

 

 

Sumber: SM News.com

Berita Lainnya

Index