RIAUREVIEW.COM --Empat butir diduga pil ekstasi membuka tabir jaringan narkotika di Bengkalis. Polisi bergerak cepat sejak Selasa, 7 Juli 2026. Pengembangan berujung pada penangkapan tiga tersangka dalam waktu singkat.
Kasus itu bermula dari informasi warga Desa Semunai. Laporan menyebut dugaan transaksi narkotika sedang berlangsung. Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan.
Operasi pertama berlangsung pukul 00.18 WIB. Polisi menghentikan seorang pria berinisial FSA, 21 tahun. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa barang bukti langsung ditemukan saat pemeriksaan. Polisi menyita empat butir yang diduga pil ekstasi. Satu telepon genggam ikut diamankan.
"Dari tangan tersangka, petugas menyita empat butir diduga pil ekstasi serta satu telepon genggam," kata Fahrian, Selasa, 7 Juli 2026.
Pemeriksaan langsung berlanjut. FSA mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang perempuan. Pengakuan itu menjadi pintu pengembangan berikutnya.
Hanya berselang sekitar tiga puluh menit, polisi bergerak lagi. Tim mendatangi sebuah hotel di Jalan Lintas Pekanbaru-Pinggir. Lokasi berada di Kelurahan Balai Raja.
Di kamar hotel itu, polisi menangkap ANS, 19 tahun. Polisi juga mengamankan kekasihnya, AAM, 19 tahun. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penggeledahan kamar menghasilkan banyak barang bukti. Polisi menemukan 20 butir yang diduga pil ekstasi. Dua paket diduga sabu ikut diamankan.
Petugas juga menyita dua sendok pipet. Satu gunting ditemukan di lokasi. Telepon genggam serta sepeda motor ikut diamankan.
Perjalanan belum berhenti. Polisi kembali melakukan pengembangan. Sasaran berikutnya adalah sebuah kamar kos. Di lokasi itu ditemukan uang tunai Rp1,8 juta. Polisi juga menyita timbangan digital. Satu telepon genggam kembali diamankan.
Tim kembali bergerak menuju sebuah rumah. Lokasi berada di Desa Semunai. Penggeledahan kembali membuahkan hasil.
Polisi menemukan 24 butir diduga pil ekstasi. Enam paket diduga sabu ikut disita. Timbangan digital kembali ditemukan.
Jumlah barang bukti terus bertambah. Polisi menghitung seluruh temuan dari setiap lokasi. Nilainya jauh lebih besar dibanding penangkapan awal.
"Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi mengamankan 27,72 gram diduga sabu dan 48 butir diduga pil ekstasi," ujar Fahrian.
Penyidik lalu mendalami asal barang haram tersebut. Pemeriksaan mengarah kepada seorang pemasok. Identitasnya berinisial B.
AAM mengaku memperoleh pasokan narkotika dari pria tersebut. Polisi langsung menetapkannya sebagai DPO. Pengejaran masih terus berlangsung.
Pemeriksaan juga mencakup tes urine. Hasilnya menunjukkan AAM positif metamfetamin dan amfetamin. FSA positif amfetamin.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan. Penyidikan berlangsung di Polsek Pinggir. Berkas perkara terus dilengkapi.
Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman menanti sesuai proses hukum. Penyidik masih mengembangkan jaringan tersebut.
Fahrian Saleh Siregar menegaskan pengungkapan itu menjadi bagian Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.
"Informasi warga sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110," kata Fahrian.
Kasus ini memperlihatkan satu penangkapan dapat membuka jaringan lebih besar. Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Polisi kini memburu pemasok utama agar mata rantai peredaran narkotika segera terputus.
Sumber: SM News.com