Polisi Gerebek Rumah Wanita di Kampar, Temukan 12 Paket Sabu, Suami Masuk Daftar Buronan

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:25:52 WIB
MA (37) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 12 sabu dengan berat bruto 14,20 gram di rumahnya di Desa Kota Garo, Kec Tapung Hilir, Kampar. Foto: Dok SM News

RIAUREVIEW.COM --Seorang wanita berinisial MA (37) ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,20 gram di rumahnya di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga memburu suami pelaku yang diduga menjadi pemasok sabu dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, pelaku diduga menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu," kata Khairil, Kamis (16/7/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.

Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan MA berada di dalam kamar rumahnya. Polisi kemudian mengamankan pelaku sebelum melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.

Hasil penggeledahan mengungkap keberadaan 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 14,20 gram yang disimpan di dalam rumah tersebut.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, di antaranya plastik bening, timbangan digital, botol, dua unit telepon genggam, serta beberapa barang lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA mengaku sabu tersebut diperoleh dari suaminya yang berinisial DA.

Menurut pengakuan pelaku, DA mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial TA yang disebut berada di wilayah Kandis, Kabupaten Siak.

"Pelaku mengakui barang tersebut didapat dari suaminya, DA. Sedangkan DA mendapatkannya dari TA yang berada di Kandis, Kabupaten Siak," jelas Khairil.

Polisi kini terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. DA dan TA telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

Sementara itu, MA telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami asal-usul sabu yang disita serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

Polsek Tapung Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama memberantas penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kampar.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Terkini