RIAUREVIEW.COM --Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Kurang dari 24 jam setelah beraksi, seorang pelaku berinisial LH (24) berhasil ditangkap di dekat tempat kosnya di Jalan Wonosari Ujung, Pekanbaru, Senin (3/8/2026).
Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan mengatakan, pelaku ditangkap setelah diduga mencuri dua unit sepeda motor Honda Beat bersama rekannya berinisial C yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Cipta Karya, Pekanbaru.
"Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tim kami berhasil mengamankan pelaku berikut dua unit sepeda motor hasil curian. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga ditemukan dua unit sepeda motor lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor," ujar Kompol Nusirwan.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Binawidya yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat dan Honda Vario, di sebuah homestay di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
"Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah empat unit sepeda motor," kata Kompol Nusirwan.
Dalam pemeriksaan, LH mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Pekanbaru. Salah satu aksinya dilakukan dua hari sebelumnya di sebuah rumah kos di Jalan Swakarya Gang AMD, Pekanbaru.
Bersama tiga rekannya yang masih buron, yakni C, D, dan R, pelaku mencuri dua sepeda motor, masing-masing Honda Aerox dan Honda NMAX.
Kompol Nusirwan menegaskan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku serta memburu tiga tersangka lainnya yang telah masuk DPO.
"Kami akan terus melakukan pengembangan dan mengejar para pelaku lain yang masih buron. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana curanmor," tegasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. LH dijerat Pasal 477 ayat (2) Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.*
Sumber: cakaplah.com