RIAUREVIEW.COM --Niat seorang pria berinisial MR (34) memesan perempuan melalui aplikasi MiChat berujung petaka. Saat berada di kamar hotel di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, korban didatangi sejumlah orang yang diduga melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 14 Agustus 2026 malam di sebuah hotel di Jalan Melur. Saat itu, korban datang untuk mengambil kamar dan kemudian menggunakan aplikasi MiChat untuk memesan seorang perempuan.
Sekitar pukul 23.00 WIB, perempuan yang dipesan korban datang ke kamar. Setelah keduanya melakukan tawar-menawar, tiba-tiba dua pria yang tidak dikenal masuk ke kamar dan diduga melakukan pemerasan serta pengancaman.
Tak lama kemudian, beberapa orang lainnya ikut masuk. Mereka mengambil barang milik korban berupa dua unit telepon seluler dan sebuah power bank.
Barang yang dibawa pelaku yakni Vivo Y21, Redmi Note 15 dan power bank berkapasitas 60.000 mAh. Setelah itu, para pelaku meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi pada 15 Agustus 2026. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah mengatakan dua tersangka berinisial FS dan DS lebih dahulu diamankan di sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh.
Penyelidikan kemudian dikembangkan. Pada 29 Agustus 2026, polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya, yakni CT (42), PS (22), dan JM (19), di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh.
"Dari hasil interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Romi, Sabtu (29/8/2026).
Polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial K, P, S dan G.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Toyota Calya warna hitam BM 1789 AAK serta tiga unit telepon seluler merek Vivo, Samsung dan Realme.
Kelima tersangka dijerat Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*