DPRD Pekanbaru Cium Kejanggalan Plaza The Central Berubah Jadi Kampus dan Kamar Kost

Ahad, 30 Agustus 2026 | 20:25:58 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, Foto: Istimewa

RIAUREVIEW.COM --DPRD Kota Pekanbaru mencium kejanggalan dalam pemanfaatan Plaza The Central di kawasan Pasar Kodim, Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Bangunan yang dalam kontrak kerja sama disebut diperuntukkan sebagai pasar itu kini dipertanyakan setelah di dalam kawasan tersebut ditemukan aktivitas hotel, kampus hingga kos-kosan.

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membongkar kembali isi perjanjian kerja sama pengelolaan Plaza The Central dengan PT Putra Mahajaya (PMJ).

DPRD ingin memastikan apakah perubahan dan pemanfaatan bangunan tersebut sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam kontrak.

Persoalan Plaza The Central kembali mencuat setelah sejumlah pedagang Pasar Kodim mendatangi Pemko Pekanbaru. Mereka menyampaikan keberatan sekaligus menolak jika pengelolaan kawasan tersebut kembali dilakukan PT PMJ.

Keluhan para pedagang itu juga ditembuskan kepada DPRD Pekanbaru.

“Berdasarkan keluhan masyarakat, pedagang yang beberapa waktu lalu datang ke Pemko juga memberi tembusan ke DPRD. Kita minta Pemko tegas untuk pemanfaatan aset ini,” kata Azwendi, Minggu, 30 Agustus 2026.

Azwendi menilai Pemko tidak cukup hanya melihat persoalan antara pedagang dengan pengelola. Status kerja sama, pemanfaatan bangunan hingga kewajiban pengelola terhadap pemerintah daerah juga harus diperiksa secara menyeluruh.

Ia mempertanyakan pengelolaan Plaza The Central yang menurutnya masih dilakukan PT PMJ. Terlebih, kata Azwendi, skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemko Pekanbaru dan perusahaan tersebut disebut telah berakhir pada 2022.

Jika masa kerja sama memang telah berakhir, menurut Azwendi, harus diperjelas bagaimana status penguasaan dan pengelolaan aset tersebut saat ini.

Sorotan DPRD semakin tajam karena peruntukan bangunan juga dipertanyakan.

“Namun sampai hari ini kenapa masih mereka yang mengelola? Di kontrak kerja sama, peruntukannya pasar. Tapi kenapa di sana kita lihat ada hotel, ada kampus, kos-kosan. Ini apakah Pemko mengetahui ini?” ujar Azwendi.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan mengenai sejauh mana Pemko Pekanbaru mengawasi pemanfaatan Plaza The Central.

Azwendi mengatakan setiap kerja sama pemanfaatan aset pemerintah semestinya memiliki aturan jelas mengenai peruntukan bangunan. Karena itu, isi kontrak antara Pemko Pekanbaru dengan PT PMJ perlu diperiksa untuk memastikan aktivitas yang berjalan saat ini sesuai dengan kesepakatan.

“Dalam kontrak kerja sama tentu dibunyikan peruntukan bangunan untuk apa. Nah, kontrak kerja sama PMJ dan Pemko ini seperti apa?” katanya.

Tak berhenti pada persoalan peruntukan bangunan, Azwendi juga menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Plaza The Central.

Ia meminta Pemko Pekanbaru menelusuri seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab pihak pengelola, termasuk menyangkut komitmen dan pembayaran royalti.

“Sampai hari ini sejauh mana Pemko mengejar itu. Ini aset milik daerah yang semestinya sudah balik ke daerah, tapi kenapa masih dikelola PMJ? Ini yang mesti dicek. Bagaimana dengan perjanjian, komitmen, royalti, dan sebagainya,” tegasnya.

DPRD juga meminta Pemko memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kios maupun lapak di kawasan tersebut mempunyai dasar hukum yang jelas.

Azwendi mengingatkan jangan sampai terdapat transaksi kontrak atau lapak di atas aset milik pemerintah daerah tetapi legalitasnya justru bermasalah.

“Termasuk tentang operasional, jangan nanti mereka jual-jual kontrak, jual lapak, tapi lapak itu ilegal. Itu aset Pemko yang harus dipertanggungjawabkan. Saya minta Pemko harus tegas. Evaluasi secara menyeluruh, audit investigasi. Kalau mereka salah ya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Azwendi, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru. Pemko diminta tidak membiarkan persoalan status aset dan pemanfaatannya berlarut-larut.

“Kalau pembiaran nanti terindikasi terjadi pelanggaran hukum. Jadi kami minta segera dicek. Jangan seenaknya pelaku usaha, jangan Pemko lengah. Maka kami ingatkan,” pungkasnya.

Persoalan pengelolaan Plaza The Central sendiri memiliki riwayat kerja sama yang cukup panjang.

Pemko Pekanbaru sebelumnya melakukan adendum perjanjian kerja sama dengan PT PMJ pada 2020, bertepatan dengan berakhirnya masa kontrak pengelolaan gedung. Melalui adendum tersebut, masa kerja sama disebut diperpanjang hingga 2035.

Perpanjangan itu kemudian berdampak terhadap ratusan pemilik kios di kawasan Pasar Kodim. Mereka diwajibkan membuat kontrak baru karena kontrak sebelumnya turut berakhir pada 2020.

Di tengah adanya adendum hingga 2035 tersebut, pernyataan Azwendi mengenai skema BGS yang disebut berakhir pada 2022 membuat status dan dasar pengelolaan Plaza The Central menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas Pemko Pekanbaru.

DPRD kini mendesak evaluasi menyeluruh dan audit investigasi. Bukan hanya menyangkut siapa yang berhak mengelola Plaza The Central, tetapi juga memastikan apakah penggunaan sebagian bangunan sebagai hotel, kampus dan kos-kosan memang dibenarkan dalam perjanjian pemanfaatan aset tersebut.

Pemko Pekanbaru juga dituntut membuka secara terang dasar kerja sama, peruntukan bangunan, kewajiban pengelola serta status pemanfaatan aset. Kejelasan itu diperlukan agar aset milik daerah tidak dikelola maupun dialihfungsikan di luar ketentuan yang telah disepakati. 

 

 

 

Sumber: SM News.com

Terkini