Yusril Tegaskan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih, Termasuk Jika Ormas Terbukti Terlibat Kericuhan

Kamis, 03 September 2026 | 19:35:38 WIB
Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan hukum terhadap kericuhan yang terjadi setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026 harus dilakukan tanpa pandang bulu. Foto: IG Yusril Ihza Mahendra

RIAUREVIEW.COM --Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan hukum terhadap kericuhan yang terjadi setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026 harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Siapa pun yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum, baik perorangan, kelompok, maupun organisasi kemasyarakatan (ormas).

Yusril mengatakan aparat penegak hukum masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi setelah aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Penyelidikan tersebut antara lain berkaitan dengan meninggalnya Bambang serta dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa kelas 12 bernama Faturrohman.

“Polda Metro Jaya kini sedang melakukan penyelidikan atas tewasnya Bambang dan penganiayaan terhadap Faturrohman. Belum ada kesimpulan yang dapat diambil mengenai siapa pelaku dan pihak yang bertanggung jawab atas kedua peristiwa tersebut,” kata Yusril dalam keterangannya.

Menurut Yusril, aparat tidak hanya perlu mengungkap siapa yang melakukan kekerasan di lapangan. Penyidik juga harus menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menyuruh atau menggerakkan terjadinya tindakan tersebut.

“Pendalaman sedang dilakukan untuk sampai pada kesimpulan siapa yang menyuruh, siapa yang menggerakkan, dan siapa yang melakukan penganiayaan. Terhadap mereka yang berdasarkan bukti terbukti bertanggung jawab, tentu akan diambil langkah penegakan hukum yang tegas,” ujarnya.

Termasuk Ormas Jika Terbukti

Penegasan Yusril berarti proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pelaku yang melakukan tindakan secara langsung.

Jika dalam penyelidikan ditemukan bukti adanya keterlibatan kelompok atau pihak tertentu yang mengorganisasi, mengarahkan, atau melakukan tindak pidana, keterlibatan tersebut juga harus ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.

Hal yang sama berlaku apabila seseorang yang terlibat diketahui memiliki hubungan dengan sebuah ormas.

Namun, Yusril menegaskan aparat tidak boleh menuduh seseorang atau organisasi tanpa bukti.

“Aparat penegak hukum tidak menuduh siapa pun yang terlibat dalam aksi penganiayaan, baik perorangan, kelompok, maupun ormas tertentu,” kata Yusril.

Dengan demikian, keterlibatan ormas maupun organisasi tertentu tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak tertentu, proses hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kericuhan Terjadi Setelah Demo

Yusril menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan Bambang meninggal dunia serta penganiayaan terhadap Faturrohman terjadi setelah para pendemo meninggalkan kawasan Gedung DPR.

Pada saat itu, terjadi bentrokan antarkelompok warga di kawasan Pejompongan.

Karena itu, Yusril meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri maupun melakukan aksi balasan yang berpotensi memicu kekerasan baru.

Ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara tersebut secara objektif.

Yusril juga mengapresiasi mahasiswa dan peserta demonstrasi yang menyampaikan aspirasi secara damai.

Menurutnya, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap harus dihormati. Namun, kebebasan menyampaikan aspirasi tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan atau tindak pidana.

Tunggu Hasil Penyelidikan

Yusril mengajak seluruh komponen masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Pemerintah, kata dia, menyerahkan proses pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum.

Penyelidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang siapa yang melakukan kekerasan, siapa yang memerintahkan atau menggerakkan apabila memang ada, serta pihak mana saja yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Prinsipnya, hukum harus berlaku sama kepada setiap orang.

Tidak boleh ada pihak yang diproses hanya karena tekanan publik, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban apabila keterlibatannya terbukti secara hukum.

Termasuk apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan keterlibatan anggota, kelompok, atau ormas tertentu.

“ Saya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap tenang,” kata Yusril.

Penegakan hukum yang berdasarkan bukti, transparan, dan tidak tebang pilih menjadi kunci agar penanganan kericuhan tidak berkembang menjadi konflik baru di tengah masyarakat.

 

 

 

Sumber; SM News.com

Terkini