RIAUREVIEW.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 9 pelaku penyerangan terhadap pilihan warga di Kecamatan
Kasubdit Jatanras Direktorat Resere Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau AKBP Roy Noor mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan Subdit 3, setelah diambil alih dari Polres Rohul.
"Penanganan perkara pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan di Polsek Tambusai Utara, sudah diambil alih oleh Polda Riau. Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 17 orang saksi dan mengamankan sembilan tersangka" jelas Roy, Jumat (4/9/2026).
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, senapan angin, serta pistol softgun berbentuk pistol.
Roy mengungkapkan, dari sembilan tersangka yang diamankan, satu orang diduga berperan sebagai penerima dana yang kemudian diteruskan kepada delapan tersangka lainnya.
Menurut Roy, berdasarkan keterangan sementara para tersangka, mereka diperintahkan untuk mengusir para korban dari kawasan Afdeling 15, 19, dan 21.
Para tersangka juga disebut mendapatkan bayaran untuk menjalankan aksi tersebut.
"Rata-rata dibayar Rp300 ribu per kepala, dari keterangan sementara yang dari sembilan orang," ungkap Roy.
Roy menjelaskan, pihaknya tidak hanya mendalami peran sembilan tersangka yang telah diamankan, tetapi juga memburu pihak yang diduga berada di balik perintah tersebut.
"Untuk sementara kita memang masih mengejar aktor intelektual," tegasnya.
Pita di Lengan Jadi Penanda Kelompok
Dalam aksi penyerangan tersebut, para pelaku disebut menggunakan pita yang dipasang di lengan kanan dan kiri.
Roy menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, pita tersebut digunakan sebagai tanda untuk membedakan anggota kelompok pelaku agar tidak salah sasaran saat menjalankan aksinya.
"Ini sebagai tanda untuk para pihak yang bagian dari pelaku bahwa itu bagian dari mereka. Jadi intinya tidak salah sasaran pada saat kejadian," jelasnya.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut dalam aksi tersebut. Penyidikan dilakukan bersama tim Polda Riau dan Polres Rohul.
Kasus tersebut bermula dari penyerangan terhadap warga yang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit di Tambusai Utara pada Jumat (14/8/2026).
Sebanyak 25 warga jadi korban.
Sejumlah korban mengalami luka pada bagian kepala, tangan, kaki, rusuk hingga mata. Beberapa di antaranya bahkan harus mendapatkan perawatan dan menjalani visum.
Sehari setelah kejadian, sejumlah korban mendatangi Polsek Tambusai Utara untuk melaporkan kasus tersebut sekaligus menjalani pemeriksaan.
Roy memastikan kondisi para korban saat ini mulai membaik. "Untuk para korban sudah bisa keluar dari rumah sakit, klinik juga. Sudah dilakukan pemeriksaan. Sudah mulai membaik intinya," katanya.
Penyerangan tersebut terjadi di tengah persoalan pengelolaan lahan perkebunan yang melibatkan masyarakat dan PT Agrinas Palma Nusantara.
Juru bicara masyarakat Abdul Azis, sebelumnya menyebut konflik berkaitan dengan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit masyarakat di kawasan Afdeling 19 dan 21.
Masyarakat juga menduga adanya keterlibatan pihak perusahaan dalam penyerangan tersebut. Namun, Polda Riau belum menyimpulkan pihak yang menjadi aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Roy mengatakan penyidik masih fokus pada laporan dugaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
"Untuk sementara memang fokus penanganan penyidikan ini pada LP yang sudah dibuat terkait dengan Pasal 365 ayat 1 maupun ayat 2 itu," ujarnya.
Terkait informasi mengenai surat dari pihak perusahaan kepada Polres Rohul sebelum kejadian, polisi juga masih melakukan pendalaman.
Roy mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Rohul dan Polsek Tambusai Utara untuk memastikan keberadaan serta isi surat yang dimaksud. " Itu akan kami dalami lebih lanjut," katanya.
Sumber: cakaplah.com