JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -KPK menyatakan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola telah mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC). Untuk itu, Zumi diharuskan mengungkap aliran duit suap yang diduga diberikannya kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
"Dalam dakwaan telah kami tuangkan dugaan perbuatan-perbuatan, baik gratifikasi ataupun pemberian suap. Memang ada dugaan juga pemberian pada sejumlah anggota DPRD Jambi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang dilansir detikcom, Rabu (30/8/2018).
"Kami ingatkan, jika ingin serius menjadi JC, maka hal tersebut akan dilihat selama di persidangan ini. Misal, apakah terdakwa mengakui perbuatannya dan membuka seluas-luasnya keterlibatan pihak lain," sambung Febri.
Febri mengingatkan ancaman hukuman yang bisa didapat Zumi. Berdasarkan UU Tipikor, Zumi terancam hukuman seumur hidup.
"Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 12B UU 20/2001 dan pasal suap. Ancaman pidana Pasal 12B tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau ancaman maksimal adalah 20 tahun dan minimal 4 tahun," ucap Febri.
Zumi dalam dakwaan disebut menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar. Dia juga didakwa memberi suap atau 'duit ketok' kepada sejumlah anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,490 miliar.
Duit suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Ada sejumlah nama anggota DPRD Jambi yang disebut menerima duit dalam dakwaan. Jumlah itu berbeda antara satu dan lainnya.