JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengaku pernah menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari seorang pengusaha bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
Hal ini disampaikan Zumi saat menanggapi keterangan saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (8/10). "Saya akui terima mobil Alphard dan sudah saya kembalikan ke KPK," ujar Zumi yang dilansir CNNIndonesia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Adi Varial menyebut ada pemberian satu unit Toyota Alphard kepada Zumi. Mobil itu berasal dari permintaan Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Amidy.
"Waktu itu Amidy minta saya tanya ke Asiang, bisa tidak menyiapkan mobil Alphard untuk Pak Zumi Zola," kata Adi.
Namun, Asiang menyatakan tak bisa memberikan mobil Alphard tersebut.
Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Adi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Adi menyatakan pernah bertemu dengan Amidy, Asiang, dan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang di Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Adi mengetahui bahwa Asiang akan memberikan mobil kepada Zumi. Ia juga diminta menyerahkan mobil itu kepada Zumi.
"Pak Asiang bilang, tolong antar mobil ini. Lalu saya telepon lagi kabari Pak Amidy," ucapnya.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang termasuk mobil Alphard dari sejumlah pengusaha.
Gratifikasi itu diduga turut mengalir ke istri dan ibunya. Ia juga didakwa menyetor Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu disebut untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.