JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kali KPK menetapkan Irwandi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
Irwandi tidak sendirian sebagai tersangka di kasus Dermaga Sabang ini. KPK juga turut menetapkan Izil Azhar, orang kepercayaan Irwandi, sebagai tersangka.
"Tersangka IY selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama-sama dengan IA, diduga menerima gratifikasi dari pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah yang dilansir CNNIndonesia, Senin (8/10).
Febri menjelaskan kedua tersangka diduga menerima hadiah atau gratifikasi terkait jabatan Irwandi sebagai gubernur. Diduga Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp32 miliar. Ditengarai Irwandi tak melaporkan penerimaan duit itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
KPK meningkatkan status Irwandi dan Izil sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti permulaan yang cukup dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan fakta-fakta persidangan dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam persidangan Ruslan, disebutkan Irwandi diduga menerima sekurangnya Rp14 miliar pada 2011.
Atas perbuatannya tersebut, Irwandi dan Izil dijerat dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK telah melakukan penyidikan dugaan korupsi proyek Dermaga Sabang ini sejak 2013 silam. Proyek bernilai Rp793 miliar ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar.
Sebelum ini, Irwandi sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek infrastruktur dari dana otonomi khusus. Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp500 juta dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi yang kini telah nonaktif.