JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Polda Metro Jaya mengizinkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet terkait laporan dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Bawaslu telah meminta izin dan berkomunikasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Klarifikasi pun akan dilakukan pukul 14.00 WIB.
"Berkaitan permintaan Bawaslu untuk periksa RS jadi sudah komunikasi dengan Krimum bahwa besok (hari ini) Bawaslu akan klarifikasi di PMJ pukul 14.00," ujarnya yang dilansir CNNIndonesia, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/10).
Argo menjelaskan agenda pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan di Bawaslu usai berita penganiayaan Ratna itu berujung pada laporan terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu atas dugaan kampanye hitam. Prabowo dilaporkan karena diduga ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet.
Presidium GNR Muhammad Sayidi menilai pernyataan Prabowo dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/10) telah menimbulkan kegaduhan sehingga mengancam keutuhan bangsa. Selain itu, kata dia, hal ini juga merugikan kubu Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan lawan politik Prabowo.
"Artinya nanti dari Bawaslu datang ke sini menanyakan ibu RS terkait laporan di Bawaslu," tuturnya.
Ratna telah ditahan sejak 5 Oktober, selepas ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (ITE).