JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kepolisian masih memburu pihak yang menyebarkan pertama kali video insiden pembakaran bendera berkalimat tauhid yang diidentikan dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) saat apel Hari Santri Nasional (HSN) di Limbangan, Garut.
"Masih dicari, yang menyebarkan sedang dicari," ujar Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto yang dilansir CNNIndonesia, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/10).
Ari mengatakan kepolisian akan melihat unsur pidana pihak yang menyebarkan video tersebut, termasuk mengaitkannya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Sementara itu, kepolisian kata dia, masih menggali keterangan dan unsur pidana tiga orang pelaku yang diduga membakar bendera tersebut. Unsur itu berupa kesengajaan, tindakan pembakaran hingga niatan pelaku.
"Itu yang masih didalami dari peristiwa ini tentunya kami enggak berangkat sendiri. Kami lihat nanti ahli kami minta keterangan juga," katanya.
Sedangkan terkait dugaan penyusup dalam acara tersebut, Ari mengatakan kepolisian masih mempelajarinya.
"Kenapa? Ini ini kan kita belum dapat ini, siapa yang bawa bendera kenapa ada di situ? Seperti itu masih kami dalami," ujar Ari.
Saat apel peringatan HSN di Limbangan, Garut, muncul satu sosok yang mengeluarkan panji hitam berkalimat tauhid seraya berteriak 'khilafah'.
Anggota Banser NU yang ada di lokasi secara spontan mengamankan orang tersebut dan barang bawaannya, termasuk bendera dan ikat kepala hitam. Hal ini memicu pembakaran bendera karena sudah ada kesepakatan sebelumnya terkait atribut yang boleh dibawa saat acara berlangsung.
Polda Jabar berencana menggelar perkara kasus pembakaran bendera tersebut di Garut, Jabar. Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini pun petugas dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar sudah berada di Garut untuk membantu proses penyelidikan awal.
Memperkeruh Suasana
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meminta kepolisian agar mengusut kasus pembakaran bendera hitam bertuliskan aksara Arab secara menyeluruh.
Menurutnya, polisi jangan hanya menggali motif pembakaran dari terduga pelaku, tetapi juga mesti mencari pihak yang diduga memperkeruh suasana di masyarakat.
"Dan mengembangkan kasusnya untuk mengetahui para pihak yang memicu terjadinya konflik dan kegaduhan di tengah masyarakat," ujar Zainut melalui siaran pers, Rabu (24/10).
Zainut meminta kepolisian untuk tidak sungkan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang diduga berupaya memantik kegaduhan. Hal itu dinilai perlu demi mengantisipasi gejolak sosial yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Zainut mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk waspada. Semua pihak mesti tenang. Jangan sampai termakan provokasi, hasutan, dan fitnah yang hanya menerbitkan perpecahan di kalangan umat Islam.
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat luas untuk tetap tenang, menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melampaui batas," ucap Zainut
Di sisi lain, Zainut juga meminta kepada semua pihak agar memaafkan anggota Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) yang membakar bendera hitam bertuliskan aksara Arab di Garut.
Para terduga pelaku, kata Zainut, telah menyadari kesalahannya. Mereka mengira benda yang dibakar adalah bendera milik HTI yang sudah dilarang keberadaannya oleh pemerintah.
Zainut mengatakan pembakaran juga dilakukan secara spontan. Tidak ada arahan dari pimpinan untuk melakukan hal tersebut. Dengan kata lain, murni atas inisiatif pembakar.
"MUI mengajak semua pihak untuk dapat memaafkan pera pelaku atas kekhilafannya," ucap Zainut.
Meski demikian, Zainut tetap meminta kepada kepolisian tidak berhenti mengusut kasus itu. Penyelidikan mendalam tetap harus dilakukan untuk mengetahui motif pelaku yang sebenarnya.