Penembakan Satu Keluarga Diduga Terkait Permintaan Cerai

Kamis, 25 Oktober 2018 | 13:16:52 WIB

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Kapolda Sumatera Selatan Irjen Zulkarnain Adinegara menduga  Fransiskus Xaverius Ong (45) membunuh keluarga dan dirinya sendiri karena permintaan cerai dari isterinya.

Dugaan itu didasarkan atas olah Tempat kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan pada Rabu (24/10).

"Kemungkinan istrinya minta dicerai. Dia tidak rela untuk dicerai istrinya. Sehingga dia mengambil keputusan untuk membunuh diri dan tidak tega meninggalkan keluarganya dan anjingnya. Sehingga dia bunuh semua keluarganya," ungkap Zulkarnain di Instalasi Forensik RS Bhayangkara Palembang, Rabu (24/10) malam.

Dugaan itu, katanya, berdasarkan temuan surat wasiat dan pesan di aplikasi WhatsApp kepada teman-temannya yang memberi kesan perpisahan.

Selain itu, keterangan saksi-saksi, yakni asisten rumah tangga, sopir, dan karyawan keluarga tersebut, mengungkapkan temuan perilaku tidak biasa Frans.

"Sore hari sebelum kejadian, berdasarkan keterangan pembantunya, korban bagi-bagi uang ke sopir Rp2 juta, kasih cincin perhiasan ke pembantunya, itu semua tidak pernah dilakukan sebelumnya," ujar Kapolda yang dilansir CNNIndonesia.

Pihaknya saat ini masih menyelidiki perkara tersebut menggunakan metode investigasi ilmiah.

"Walapun olah TKP secara fisik sangat kuat dugaan mengarah ke bunuh diri, namun scientific investigation dilibatkan untuk memastikan apakah ini kasus bunuh diri atau ada hal-hal lain," ujarnya.

Saat ini kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memastikan dugaan bunuh diri sekaligus pembunuhan yang dilakukan Frans itu.

"Yang vital itu kita nunggu hasil gun shot residu untuk menjelaskan apakah ada bekas mesiu di tangan Frans atau tidak. Karena saat ditemukan, jenazah Frans menggenggam senjata itu. Kalau itu terbukti berarti Frans yang melepaskan tembakan," jelas dia.

Untuk barang bukti senjata, pihaknya berhasil menelusuri bahwa senjata jenis revolver itu merupakan pabrikan Taiwan. Namun, nomor seri yang tertera di badan senjata tidak teregistrasi di Perbakin maupun di institusi Polri. Artinya, senjata pembunuh tersebut merupakan senjata ilegal.

Selain senjata revolver tersebut, polisi pun menyita dua selongsong di luar, satu selongsong dalam silinder, satu peluru di silinder.

"Satu selosong belum ditemukan. Senjatanya apakah ini organik atau rakitan, kita belum tahu. Yang pasti itu senjata ilegal karena tidak terdaftar di Perbakin maupun di Polri," jelas Zulkarnain.

Terkini