PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM -PT Asia Forestama Raya Pekanbaru merupakan salah satu perusahaan di Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang bergerak dibidang Pengolahan Kayu Lapis dan memiliki karyawan yang cukup banyak. Kebutuhan tentang Peningkatan Pemahaman Bidang Personalia PT Asia Forestama Raya Pekanbaru tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial merupakan hal yang sangat urgent. Untuk itu, Tim Dosen Fakultas Hukum Unilak terdiri Zulkarnaen Noerdin, SH, MH, Robert Libra, SH, MH, Rizana, SH, MH melaksanakan penyuluhan pada tanggal (13/12/2018) yang lalu dengan tema Peningkatan Pemahaman Bidang Personalia PT Asia Forestama Raya Pekanbaru tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Robert Libra yang juga sebagai pemateri pada acara tersebut menjelaskan kepada riaureview.com bidang personalia manajemen perusahaan membutuhkan pemahaman karena banyaknya kasus perusahaan sebagai tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru dan banyaknya laporan dari karyawan terkait permasalahan Hubungan Industrial.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan bentuk Pengabdian kepada masyarakat Dosen Fakultas Hukum Unilak dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 13 Desember 2018 bertempat di Aula PT Asia Forestama Raya Rumbai Pekanbaru. Kegiatan ini dimulai Pukul 14.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib. Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 30 orang yang terdiri dari Wakil Manajemen Perusahaan, Bidang Personalia, perwakilan Karyawan dan Serikat. Hadir juga pada kegiatan penyuluhan hukum ini Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Pekanbaru Bapak Dr. Fahrial, S.E.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini para peserta sangat antusias dalam mengikuti rangkaian acara hingga selesai, hal ini dapat dilihat saat sesi dialog tanya jawab antara peserta dengan nara sumber. Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta dapat diambil kesimpulan bahwa adanya hasil transfer ilmu pegetahuan kepada khalayak sasaran sesuai dengan yang direncanakan oleh tim pengadian kepada masyarakat. Antusias peserta dalam mengikuti kegiatan ini juga dapat dilihat dari adanya makanan dan minuman yang disediakan oleh peserta kepada tim pengabdian masyarakat.
Berdasarkan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini para peserta telah merasakan manfaatnya, yaitu mendapat tambahan pengetahuan dan pemahaman mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Hal itu disimpulkan tim pengabdian kepada masyarakat setelah membandingkan hasil tes awal (pre test) dan tes akhir (post test) dengan cara mengajukan kuisioner sebelum dan sesudah pemberian materi, ujar Robert tutupnya.