Balas Trump soal Hong Kong, China Tolak Masuk Kapal Perang AS

Senin, 02 Desember 2019 | 18:24:47 WIB
Ilustrasi.

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -China menangguhkan izin berlabuh dan kunjungan sejumlah kapal perang Amerika Serikat di Hong Kong, Senin (2/12).

Langkah itu dilakukan sebagai balasan Beijing atas langkah Presiden Donald Trump menandatangani Rancangan Undang-Undang Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Hong Kong.

"Menanggapi perilaku yang tidak masuk akal dari AS, pemerintah China memutuskan menunda peninjauan kembali permintaan izin bagi kapal perang AS untuk pergi ke Hong Kong pada hari ini," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Hia Chunying, dalam jumpa pers rutin di Beijing.

Selain itu, China juga menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah organisasi non-profit (NGO) AS di Hong Kong, termasuk National Endowment for Democracy, Human Rights Watch, dan Freedom.

Dilansir CNNIndonesia, Beijing tak menjelaskan sanksi seperti apa yang dikenakan terhadap organisasi-organisasi tersebut. China hanya menjelaskan bahwa sanksi itu berlaku bagi NGO yang bertingkah "nakal dan buruk".

"China mendesak AS untuk membenarkan kesalahan-kesalahannya, dan menghentikan setiap tingkahnya dalam mencampuri urusan Hong Kong dan China," kata Hua.

Trump meneken RUU Demokrasi dan HAM Hong Kong pada pekan lalu setelah sebelumnya sempat memberi sinyal bakal menolak draf hukum tersebut. Trump mau tidak mau menandatangani RUU tersebut karena suara Kongres bulat mendukung. 

Pengesahan RUU pro-demokrasi Hong Kong bisa menjadi landasan bagi AS untuk menjatuhkan sanksi bagi para pejabat China dan Hong Kong yang diduga melanggar hak asasi manusia.

UU itu juga dapat digunakan sebagai instrumen peninjauan tahunan terkait status perdagangan kepada Hong Kong dari AS.

Selain China, Hong Kong turut mengungkapkan kekecewaan mendalam terkait pengesahan RUU itu. Hong Kong menuding AS berupaya mencampuri urusan domestik wilayah semi-otonom tersebut.

Terkini