Wakil Ketua Kadin Sebut Ketua Kadin Versi Nina Chairunisyah Ilegal

Selasa, 25 Februari 2020 | 10:36:32 WIB
Musyawarah Kabupaten (Muskab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bengkalis serta Pelantikan Dewan Pengurus Kabupaten Bengkalis Periode 2020-2025 yang diketuai Edi Ganefo turut dihadiri pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis dan stakholder, Senin (24/2/2020)

BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM -Menyikapi adanya pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bengkalis serta agenda pelantikan Dewan Pengurus Kabupaten Bengkalis periode 2020-2025 di Gedung Daerah, Senin (24/2/2020) membuat pengurus Kadin Kabupaten Bengkalis gerah.

Pasalnya, hingga saat ini kepengurusan Kadin Kabupaten Bengkalis dengan Ketua Umum Kadin Pusat Rosan Perkasa Roeslani masih sah, sesuai dengan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Umum, Keorganisasian dan Keanggotaan Syahrizal di Kantor Kadin Kabupaten Bengkalis, Jalan Sri Pulau, Senin (24/2/2020).

Melalui konfrensi persnya, Syahrizal menjelaskan, jika kepengurusan Kadin Kabupaten Bengkalis dibawah kepemimpinan Masuri, SH masih sah dan berakhir pada tahun 2021. 

“Dari hasil Munas di Bandung tanggal 23-24 November 2015 silam, ketika itu dihadiri dan dibuka resmi Wakil Presiden RI H.M. Yusuf Kalla. Ketika itu kami hadir, disana jelas bahwa kepengurusan kita masih solid. Kemudian tanggal 9 November 2019, Kadin juga melaksanakan Rapimnas, turut dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI AA Lanyala Mahmud Mattaliti, serta Menperindag telah disepakati bersama pada saat itu,” kata Syahrizal.

Sesuai kesepakatan tersebut, sambung mantan Plt. Ketua KONI Bengkalis ini, pemerintah pusat menegaskan, kesepakatan itu tidak dikangkangi oleh pemerintah-pemerintah daerah yang ada di Indonesia, terutama Kabupaten Bengkalis. Sehingga tidak perlu adanya upaya-upaya yang berupaya menciptakan kegaduhan.

“Jangan lagi menciptakan kegaduhan dengan mengakui, apa yang telah diakui oleh pemerintah RI, yaitu Kadin Indoensia yang diketuai Bapak Rosan Perkasa Roeslani. Jadi seumpanya, pemerintah-pemerintah daerah ini masih mengakomodir adanya Kadin yang lain, berarti ini menandakan sudah tidak ada singkronisasi antara pemerintahan daerah, kabupaten/kota, provinsi dan pemerintahan bapak Presiden RI Joko Widodo,” urainya.

Lebih lenjut Syahrizal menegaskan, jika kondisi yang terjadi dengan adanya Muskab Kadin versi kepengurusan Nina Chairunisyah dan Edi Ganefo sebagai pimpinan pusat, maka hal ini bisa dikategorikan sebuah pembangkangan oleh pemerintah daerah, karena sudah tidak sejalan lagi, dengan pemerintahan yang ada di pusat. 

“Jadi dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2010 tengang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin, pada Pasal 4 mempertegas, jika hanya ada satu Kadin yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, tidak ada Kadin lainnya,”paparnya.

Sebelumnya diketahui, Senin (24/2/2020) pagi telah dilaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bengkalis serta Pelantikan Dewan Pengurus Kabupaten Bengkalis Periode 2020-2025. 

Terlihat sejumlah undangan dari pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis dan sejumlah stakeholder menghadiri kegiatan tersebut. Bahkan dalam kegiatan itu, terpampang foto dispanduk jika kepengurusan Kadin tersebut merupakan versi Ketua Umum Kadin Pusat Edi Ganefo, sedangkan provinsi diketuai Supianto, S.Sos, MM dan Kadin Bengkalis Nina Chairunisyah.

Terkait kegiatan tersebut, kepengurusan Kadin Kabupaten Bengkalis dibawah kepemimpinan Masuri, SH menganggap kegiatan tersebut tidak didasari dengan produk hukum yang kuat.  (kr) 

Terkini