Penimbun Masker Terancam Dihukum 5 Tahun, Denda Rp50 Miliar

Kamis, 05 Maret 2020 | 14:05:23 WIB
Ilustrasi.

BANDUNG, RIAUREVIEW.COM -Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bakal menindak tegas para pihak yang menimbun masker dan hand sanitizer di tengah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan pihaknya pun mulai melakukan pemantauan terkait aksi penimbunan masker dan hand sanitizer.

Masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan masker maupun cairan pencuci tangan itu setelah dua orang dinyatakan positif covid-19.

"Polda Jabar dan jajaran akan melakukan penegakan hukum dengan tegas bagi para pelaku penimbunan masker dan hand sanitizer," kata Saptono, Kamis (5/3).

Menurutnya, penimbunan masker di tengah situasi kelangkaan seperti sekarang ini merupakan tindakan pidana, sebagaimana di atur Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pasal tersebut berisi ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.

Saptono mengaku berdasarkan pemantauan ke lapangan, pengiriman masker tersendat di beberapa tempat lantaran belum mendapat kiriman barang dari penyuplai.

Selain kelangkaan kedua barang itu, kata Saptono, pihaknya juga memantau penyebaran informasi bohong alias hoaks terkait virus corona.

Sementara, Tim Jabar Sapu Bersih (Saber) Hoaks telah menerima 867 aduan dari masyarakat sepanjang Januari hingga awal Maret 2020. Dari ratusan hoaks, sebanyak 37,6% atau 326 aduan di antaranya terkait dengan virus corona.

"Dari 326 aduan yang masuk, kami mengklarifikasi 53 hoaks tentang virus corona," kata Tim Jabar Saber Hoaks Divisi Media dan Fact Checker, Tommy Sutami dilansir CNNIndonesia, Rabu (4/3).

Tommy mengatakan terjadi peningkatan aduan tentang virus corona sebesar 44,5 persen setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua orang pasien positif covid-19.

Untuk menghindari misinformasi, Tommy meminta masyarakat tak mudah mempercayai informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat tak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Karena jika disebar lagi maka hanya akan menimbulkan kepanikan di masyarakat," tuturnya.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat tak panik menghadapi penyebaran virus corona. Ia mengajak masyarakat menyaring setiap informasi terkait virus yang menyebar dari daratan China itu.

"Saya berharap masyarakat jangan langsung percaya atau membagikan," kata pria yang akrab dipanggil Emil itu ditemui di Gedung Pakuan.

Emil menyatakan Pemprov Jabar bersama Polda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi bakal menindak tegas penimbun masker sesuai arahan dari Jokowi. Ia mengaku telah menerima aduan kelangkaan masker di beberapa daerah di Jabar.

"Dikhawatirkan justru saat orang sakit dan petugas kesehatan membutuhkan malah tidak ada stoknya," ujarnya.

Masyarakat kesulitan mendapatkan masker beberapa hari ini setelah dua pasien dinyatakan positif. Selain langka, harga jual masker di sejumlah tempat seperti Pasar Pramuka melonjak tajam.

Polisi menduga terjadi penimbunan masker oleh sejumlah pihak. Polda Metro Jaya pun telah menyita ratusan masker dari dua lokasi berbeda, yakni Tangerang dan Jakarta Barat.

Terkini