Catatan Fadli Zon Cs Terkait Pelaksanaan Keistimewaan DIY

Senin, 28 Mei 2018 | 22:06:57 WIB

YOGYAKARTA, RIAUREVIEW.COM - Tim Pemantau Otonomi Khusus Papua, Aceh dan Keistimewaan Yogyakarta melihat masih ada pekerjaan rumah terkait masalah pertanahan di DIY. Perlu ada sinkronisasi atau harmonisasi antara Sultan Ground, UU Desa dan UU Pokok Agraria.

Ketua Tim Pemantau Otonomi Khusus Papua, Aceh dan Keistimewaan Yogyakarta, Fadli Zon, mengatakan bahwa anggaran keistimewaan DIY sudah mengalami peningkatan dari pertama Rp 250 milyar, kemudian naik menjadi Rp 500 miliar dan sekarang menjadi Rp 1 triliun.

Penyerapan anggaran keistimewaan sudah cukup tinggi, yakni di atas 90 persen. Tim pemantau membahas berbagai hal di antaranya terkait masih tingginya kemiskinan dan ketimpangan di DIY dan juga masalah pertanahan.

"Ada Sultan Ground di satu sisi dan di sisi lain ada Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pokok Agraria, masih bisa terjadi over lap. Ini merupakan PR yang belum selesai dalam pengaturan agraria," kata Fadli Zon usai pertemuan dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, di kantor Gubernur DIY, Senin (28/5/2018).

Menurutnya, masalah pertanahan ini perlu dilakukan disinkronisaisi atau harmonisasi agar tidak over lap. Harmonisasi bisa dengan revisi atau PP. Namun masalah pertanahan di DIY karena keistimewaannya itu maka berbeda dengan daerah lain. Ada faktor-faktor historis dalam perjalanannya yang berbeda dengan daerah lain.

Terkait dengan kemiskinan dan ketimpangan yang dinilai masih cukup tinggi, DPR akan terus melakukan pemantauan. Apakah keistimewaan DIY berdampak ada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Keistimewaan orientasinya masih kebudayaan, ini perlu aturan-aturan turunan," katanya dikutip dari detik.com.

Sementara terkait suksesi raja, DPR berpegang pada aturan Undang-Undang Keistimewaan. Apakah ada kemungkinan raja perempuan di Keraton Yogyakarta, harus berpatokan pada undang-undang yang mengaturnya.

"kita hanya berdasar aturan undang-undang dan kita ingin memantau pelaksanaanya sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2012," kata Fadli Zon.

Terkini