Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo

Polemik Febrie Makin Memanas, MAKI Sentil Hotman Paris Soal “Pamit” ke Prabowo
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah. Foto : Istimewa

RIAUREVIEW.COM --Perdebatan hukum terkait penetapan tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali memanas setelah MAKI membantah pernyataan Hotman Paris Hutapea. Boyamin Saiman menegaskan hukum acara pidana tidak mengenal kewajiban meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang tersangka. Sorotan publik kini beralih menuju pembuktian barang bukti bernilai fantastis dalam perkara tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah. Ia menilai argumen mengenai keharusan “pamit” kepada Presiden sebelum penetapan tersangka tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, pendapat tersebut justru memperlihatkan kesalahan memahami hukum acara pidana.

“Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden?” kata Boyamin, Sabtu, 18 Juli 2026. Ia menegaskan KUHAP maupun KUHP tidak pernah mengatur mekanisme tersebut. Penetapan tersangka sepenuhnya bergantung kecukupan alat bukti sesuai prosedur pidana.

Boyamin kemudian menantang pihak kuasa hukum menunjukkan aturan resmi mengenai kewajiban meminta izin Presiden. Ia menyebut tidak satu pun pasal mengatur prosedur tersebut. Menurutnya, argumentasi semacam itu sama saja menciptakan hukum acara pidana baru.

“Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri,” ujar Boyamin. Pernyataan itu sekaligus membantah narasi kriminalisasi berdasarkan alasan administratif. Ia meminta seluruh pihak berdebat menggunakan dasar hukum, bukan opini.

MAKI juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 mengenai pemeriksaan jaksa. Putusan tersebut mempertegas pengecualian perlindungan jabatan dalam perkara tertentu. Korupsi termasuk kategori tindak pidana khusus sehingga mekanisme pemeriksaannya memiliki landasan jelas.

“Pidana khusus itu termasuk korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan lama pun izin berasal dari Jaksa Agung, bukan Presiden,” ucap Boyamin. Ia menilai putusan MK memperjelas ruang penegakan hukum terhadap aparat penegak hukum. Tidak terdapat ketentuan meminta persetujuan kepala negara.

Meski mengkritik keras, Boyamin tetap menghormati langkah pembelaan dilakukan Hotman Paris. Menurutnya, setiap advokat memiliki hak membela klien menggunakan berbagai strategi. Pendekatan hukum, politik, maupun komunikasi publik dianggap bagian profesi pengacara.

“Bang Hotman menjadi advokat tersangka. Membela dengan berbagai cara tetap boleh dilakukan,” ujar Boyamin. Ia bahkan mempersilakan strategi dramatis selama tidak melanggar ketentuan hukum. Perdebatan tetap harus berpijak pada fakta persidangan.

Boyamin menilai perhatian publik semestinya diarahkan menuju substansi perkara. Fokus utama berada pada penjelasan asal-usul uang hampir setengah triliun rupiah serta emas seberat 74 kilogram. Penjelasan rinci dinilai menentukan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

“Yang paling krusial adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu harus dijelaskan rinci sehingga masyarakat menerima dengan logika sederhana,” katanya. Penjelasan tersebut dinilai jauh lebih penting dibanding polemik mengenai izin Presiden. Publik menunggu uraian berbasis bukti.

Ia juga menyoroti perubahan narasi terkait barang bukti maupun kepemilikan aset. Menurut Boyamin, perubahan keterangan justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Kondisi tersebut memperkuat tuntutan transparansi selama penyidikan berlangsung.

Boyamin mengingatkan penetapan tersangka pejabat tinggi bukan peristiwa baru. KPK maupun Kejaksaan Agung pernah menangkap menteri aktif tanpa meminta izin Presiden. Praktik tersebut berlangsung sesuai mekanisme hukum berlaku.

“KPK pernah menangkap menteri. Kejaksaan Agung juga pernah menahan menteri tanpa aturan izin Presiden,” tegasnya. Ia menilai istilah “pamit” hanya berkaitan etika, bukan syarat hukum. Penegakan hukum tetap bergantung pembuktian serta alat bukti.

Sementara itu, Hotman Paris tetap menyebut perkara menjerat Febrie sebagai bentuk kriminalisasi. Ia mengaku membela mantan Jampidsus tanpa mempertimbangkan imbalan jasa hukum. Hotman juga mengaitkan pembelaannya dengan hubungan profesional bersama Presiden Prabowo Subianto selama puluhan tahun.

“Jampidsus menjadi kebanggaan Presiden Prabowo. Tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” ujar Hotman. Pernyataan tersebut memicu respons keras dari MAKI. Polemik akhirnya bergeser menjadi perdebatan mengenai batas etika, prosedur hukum, serta pembuktian perkara korupsi.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Berita Lainnya

Index