Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus

Pemprov Riau Buka Lagi Penghapusan Denda PKB, Hanya Berlaku di Bulan Agustus
Ilustrasi, foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, akhirnya kembali memberikan keringanan bagi masyarakat Riau melalui penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya cukup 

Program penghapusan denda pajak tersebut digulirkan kembali dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau yang jatuh pada 9 Agustus mendatang.

Meski program tersebut sempat tidak diwacanakan kembali oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), namun Plt Gubernur 

Kepala Bapenda Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut digulirkan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau.

Ia menyebut, program itu akan berlangsung selama satu bulan penuh pada Agustus mendatang.

"Dalam rangka HUT Riau ke-69, Insya Allah direncanakan bulan Agustus, cuma 1 bulan," sebut Ninno, Ahad (19/7/2026).

Dengan adanya program penghapusan denda PKB tersebut, tentunya ini menjadi angin segar bagi masyarakat Riau. Terutama pemilik kendaraan yang selama ini masih memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun.

Melalui program tersebut, denda yang harus dibayar masyarakat akibat keterlambatan pembayaran pajak akan dihapuskan. Pemilik kendaraan nantinya cukup membayar pajak pokok kendaraan yang menjadi kewajibannya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index