PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM – Terkait adanya indikasi penyalahgunaan wewenang (Abuse Of Pawer) oleh penyidik terhadap ZK (tersangka kasus Narkoba) di Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru, Dr. Yudi Krismen SH, MH selaku kuasa hukum mengaku akan membawa persoalan tersebut ke Propam Polri, Komnas HAM, Irwasum Polri dan Komisi 3 DPR RI.
Kepada KoranOnline.co Yudi menjelaskan bahwa terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Pekanbaru terhadap kliennya, dimana terdapat dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berbeda yang berujung pada hilangnya tiga orang tersangka lainnya.
Menurut keterangan kliennya, Yudi menyebutkan bahwa ZK ditangkap bersama dengan dua orang temannya yang ditetapkan sebagai tersangka dan tertuang dalam BAP diantaranya yakni Fa alias Di, SF alias Saf, dari tangan ketiga pelaku disita barang bukti berupa uang tunai Rp1.900.000, Happy Five, ganja kering, Inex dua butir, HP Blackberry warna hitam, selain itu juga disita tas sandang bercorak loreng dan dua unit senjata jenis air soft gun.
Namun pada saat pelimpahan tahap ke II (P 21) kliennya ke Kejaksaan dari pihak Kepolisian hanya satu orang, sedangkan dua orang tersangka lainnya sudah menghirup udara bebas. Atas kejadian itu tentunya pihak dari keluarga ZK tidak mau terima dengan ketidakadilan dari penegak hukum tersebut.
“Awalnya keluarga kaget, karena dua orang rekan ZK yakni Di dan Saf tidak diserahkan, hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar bagi keluarga, apalagi keterangan dalam BAP seluruh barang sitaan polisi tersebut adalah milik ZK,” paparnya.
Bahkan masih dalam keterangan ZK pada BAP pertama, ia sempat ditanya tentang seorang rekannya yang ditangkap satu jam sebelum ia berhasil diamankan aparat Kepolisian di Jl Setia Budi, namun tersangka dengan inisial MS pun tidak sampai dalam proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Menurut Yudi yang sebelumnya juga pernah bertugas sebagai Polisi itu, perbuatan penyidik sudah dapat dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi (bentuk pemerasan) atau menerima gratifikasi dari pelaku yang dikabarkan dilepaskan tanpa proses hukum yang baik.
“Perbuatan penyidik melanggar kode etik Polri yang diatur dalam perkap No.14 Tahun 2011 tentang kode etik Polri. Dimana Penyidik tidak profesional, proporsional dan transparan. Sebagaimana dimaksud dalam pedoman penyidikan tindak pidana perkap no.14/2012,” tuturnya lagi.
Selanjutnya, ia juga menerangkan karena Pembebasan atau pelepasan terhadap beberapa tersangka narkoba itu tidak sesuai prosedur hukum yg berlaku. “Kita punya bukti yang kuat. Nama-nama mereka yang terlibat dalam penangkapan itu juga ada. Kita memiliki tiga bukti BAP yang berbeda-beda. Kita akan usut tuntas masalah ini,” tegas Yudi.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru, Dedy Herman kepada KoranOnline.co mengatakan bahwa ketiga tersangka yang disebutkan hilang itu sebetulnya tidak hilang, melainkan kasus ketiga tersangka itu dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota.
“Sedang diperiksa Propam pak pemeriksanya. Untuk tersangka yang lain di limpahkan ke BNN Kota, jadi bukan dilepas…tks pak,” jelas Dedy.
Mengenai pelimpahan tiga orang tersangka itu dikatakan Dedy sudah berdasarkan aturan yang berlaku, “Berdasarkan uu no 35 yg tangani tsk hanya + urine utk rehab bnn bukan polri,” jawab Dedy melalui pesan WhatsApp nya.
Disisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun KoranOnline.co dari keluarga ZK, tersangka sempat mendapatkan perlakuan kekerasan dari pihak penyidik, agar tersangka mengaku dan harus mau mengakui bahwa seluruh Barang Bukti yang ditulis dalam BAP tersebut adalah milik ZK.
“Intinya kita sudah mengantongi alat bukti yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak dari klien kita, seluruh fakta akan kita buka dalam persidangan nanti, tentunya kita berharap hukum bisa ditegakkan sesuai dengan ketentuan,” pungkas Yudi mengakhiri pembicaraan.(Fadhly)
Sumber: KoranOnline.co