Kronologi Mengerikan di Dalam APV, Sopir Travel Nekat Cabuli Penumpang Perempuan

Kronologi Mengerikan di Dalam APV, Sopir Travel Nekat Cabuli Penumpang Perempuan
Polisi menangkap supir travel berinisial IY (41 tahun) karena mencabuli penumpangnya di Kabupaten Agam. (antarafoto)

RIAUREVIEW.COM --Perjalanan travel di Kabupaten Agam berubah mencekam saat sopir mencabuli penumpang perempuan muda. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, di kawasan Jorong Panta, Kecamatan Matur. Polisi bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lanjutan.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena terjadi di ruang sempit kendaraan tertutup. Korban berinisial NAS mengalami perlakuan tidak senonoh saat berada di dalam mobil travel tersebut. Situasi perjalanan yang seharusnya aman berubah menjadi pengalaman traumatis bagi korban saat itu.

Kapolres Agam, AKBP Muari, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah laporan resmi masuk ke kepolisian. Pelaku berinisial IY, usia 41 tahun, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Agam. “Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Muari, Selasa, 6 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari informasi awal yang diterima dari Satreskrim Polresta Bukittinggi sebelumnya. Seorang laki-laki diamankan karena dugaan tindak pidana cabul di wilayah hukum Polsek Matur. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke jajaran Polres Agam untuk penanganan sesuai lokasi kejadian.

Petugas langsung membawa pelaku ke ruang penyidikan guna menjalani pemeriksaan intensif lanjutan. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui tindakan cabul terhadap korban yang berada dalam mobil. Pengakuan ini memperkuat bukti awal yang sebelumnya telah dikumpulkan aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, menjelaskan detail tindakan pelaku terhadap korban. Pelaku meraba bagian tubuh korban secara paksa tanpa persetujuan saat perjalanan berlangsung. “Tindakan tersebut dilakukan dalam mobil saat korban berada dalam perjalanan,” kata Rinto, Selasa, 5 Mei 2026.

Kejadian berlangsung saat kendaraan melintasi kawasan Panta Pauh di Kecamatan Matur tersebut. Korban tidak mampu melawan karena situasi terbatas serta posisi dalam kendaraan tertutup rapat. Kondisi ini membuat pelaku leluasa melakukan aksi tanpa gangguan dari luar kendaraan tersebut.

Polisi kemudian menetapkan IY sebagai tersangka setelah bukti dan pengakuan dinilai cukup kuat. Pelaku langsung ditahan di rumah tahanan Polres Agam untuk menjalani proses hukum lanjutan. “Pelaku sudah ditahan dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Rinto kembali.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan pelaku. Barang bukti meliputi satu unit minibus APV, pakaian korban, serta telepon genggam milik pelaku. Semua barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan kasus ini.

Kendaraan minibus yang digunakan pelaku menjadi lokasi utama terjadinya tindakan cabul tersebut. Mobil travel jurusan Padang menuju Palembayan tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya kejadian lain yang belum terungkap hingga saat ini.

Kasus ini menyoroti kembali keamanan transportasi umum, khususnya travel antardaerah di Sumatera Barat. Penumpang diharapkan lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindakan mencurigakan selama perjalanan. Langkah cepat aparat dalam menangani kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sekitar.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang memiliki ancaman berat. Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal dalam KUHP terbaru terkait perbuatan cabul terhadap korban. Ancaman hukuman berat diharapkan memberi efek jera serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras terkait pentingnya pengawasan dalam transportasi umum setiap saat. Keamanan penumpang tidak hanya bergantung pada aturan, namun juga kesadaran seluruh pengguna layanan. Kasus ini kini terus diproses hingga tahap persidangan guna memastikan keadilan bagi korban tercapai.

 

 

 

Sumber: SM News.com

Berita Lainnya

Index