RIAUREVIEW.COM --Sudah hampir dua bulan pasca dikeluarkannya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pertama dari Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) atas dugaan pemalsuan dokumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Kabar terbaru, Selasa (5/5/2026) kemarin, diterbitkan lagi SP2HP kedua.
Penertiban SP2HP kedua atas kasus tersebut menegaskan, kalau Tim Satreskrim Polres Kuansing terus melakukan penyelidikan. Sudah 13 saksi diperiksa.
Data terbaru per 5 Mei 2026 menunjukkan, sudah 13 orang dimintai keterangan. Nama-nama yang diperiksa pun cukup mentereng. Mereka ada berasal dari pejabat teras di lingkungan Pemkab Kuansing.
Beberapa nama yang masuk daftar periksa adalah Napisman (Mantan Sekwan) Mailiyansi, Tri Yumel, Yusmaini, M Gemuruh (Plt Kepala Dinas Perkimtan), Sefyet, Dodi Irwan, Mardansyah (Mantan Kepala BKPP Kuansing) dr. Fahdiyansah (Mantan Pj Sekd Kuansing), Drs. Muradi (Kepala BKPP Kuansing), Yusroza Line Neti, Dona Melua, dan Rofles. Mereka telah menghadap penyidik.
Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Gerry Agnar Timur, memastikan proses ini berjalan transparan. Kasus ini sendiri mulai diusut sejak laporan masuk pada Desember 2025 lalu.
"Update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan, Penyidik dan Penyidik Pembantu telah melakukan wawancara terhadap saksi-saksi. Untuk tindaklanjut terhadap perkara tersebut akan diberitahukan kembali," ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry lewat SP2HP kepada pelapor, Selasa kemarin.
Dalam kasus ini, polisi membidik dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat. Pelapornya adalah Siswandi, seorang pegawai honorer yang mengadu sejak tahun lalu.
Namun sebagai korban, Siswandi mulai tidak sabar. Ia ingin kasus ini segera tuntas dan naik ke pengadilan. Apalagi, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Sementara dirinya mengaku telah menyerahkan bukti bukti yang lengkap.
"Sudah berbulan-bulan, tapi tersangka belum ada. Polri harus jawab dengan bukti, bukan alibi," cetus Siswandi kepad wartawan, usai terima surat tersebut.
Saat ini, polisi masih terus mengumpulkan bukti kuat. Bagi pihak yang berkepentingan, progres kasus ini bisa dipantau langsung lewat layanan SP2HP Online.
Tim Reskrim masih bekerja di lapangan. Semua pihak kini menunggu, siapa yang akan terseret dalam daftar tersangka pemalsuan dokumen tersebut.
"Sudah terlalu lama masyarakat menunggu kepastian hukum atas kasus ini. Publik terus memantau. Sebenarnya, ini jelas kontruksi masalahnya, cuma Polisi saya nilai masih memperlambat," kata Aktivis Sosial Hukum Junaidi Afandi, SH, menanggapi SP2HP atas kasus tersebut, terpisah.
Sumber: cakaplah.com

