RIAUREVIEW.COM --Sejak dilantik pada 20 Februari lalu, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho langsung mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif resmi yang ditetapkan pemerintah kota adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Namun, masih ada beberapa tempat usaha yang mengenakan tarif lama, seperti yang terlihat di Stadion Utama Riau.
Pantauan CAKAPLAH.com Rabu (25/6/2025), beberapa juru parkir (jukir) di sepanjang UMKM yang ada di Stadion Utama masih meminta tarif lama. Hal tersebut dikeluhkan oleh pembeli dan pengunjung yang hendak berolahraga di Stadion Utama tersebut.
Ilham, seorang pengunjung, mengaku jukir bersikeras meminta tarif Rp2.000 meskipun masyarakat sudah mengetahui bahwa tarif parkir saat ini adalah Rp1.000, sehingga terjadi juga perbedaan pendapat antara jukir dan masyarakat.
“Hanya karena seribu, masyarakat sering cekcok dengan jukir di sini, padahal Walikota sudah sampaikan Perwako-nya, tapi mereka (jukir) tetap ngotot minta 2 ribu,” ujar Ilham.
Ia mendesak Walikota Pekanbaru maupun dinas terkait untuk sidak jukir-jukir yang ada di Stadion Utama, dan tegaskan bahwa parkir sekarang ini sudah Rp1.000 untuk sepeda motor.
“Kalau bisa Pak Agung mampir lah ke sini, kumpulkan jukir-jukir ini, berikan mereka pemahaman dan tegaskan kalau parkir sekarang sudah seribu,” tambahnya.
Sumber: cakaplah.com