ROKAN HULU,RIAUREVIEW.COM – PTPN IV Regional III memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait insiden di wilayah perkebunan perusahaan yang melibatkan seorang warga berinisial TTH.
Perusahaan menegaskan bahwa petugas pengamanan tidak pernah dibekali maupun menggunakan senjata api dalam menjalankan tugasnya.
Kasubbag Humas PTPN IV Regional III menjelaskan bahwa pengamanan di area perkebunan dilaksanakan bersama perusahaan penyedia jasa pengamanan, yaitu PT Jaya Wira Manggala (JWM). Dalam pelaksanaannya, seluruh personel pengamanan tidak dilengkapi dengan pistol ataupun senjata api.
“Informasi yang menyebutkan adanya penggunaan senjata api oleh petugas pengamanan tidak benar,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, pihak kepolisian dari Polres Rokan Hulu juga telah melakukan klarifikasi terhadap dua petugas pengamanan berinisial Df dan GT terkait laporan mengenai dugaan penggunaan senjata api. Dari hasil klarifikasi tersebut tidak ditemukan adanya penggunaan ataupun kepemilikan senjata api oleh petugas pengamanan sebagaimana yang diberitakan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat petugas pengamanan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di area perkebunan.
Dalam kejadian tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sekitar 135 kilogram tandan buah segar (TBS) kelapa sawit serta alat panen jenis egrek dari lokasi kejadian.
Namun dalam proses pengamanan tersebut, salah satu petugas pengamanan berinisial Df diduga mengalami penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang oleh TTH. Akibat kejadian tersebut, Df mengalami luka pada bagian tangan kanan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Untuk kepentingan proses hukum, korban juga telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari pembuktian dalam penanganan perkara.
PTPN IV Regional III menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap TTH sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.
Perusahaan juga menegaskan bahwa tindakan pengamanan yang dilakukan oleh petugas merupakan bagian dari upaya menjaga dan melindungi aset negara dari tindakan yang merugikan.
PTPN IV Regional III menyatakan tetap menghormati kebebasan pers serta berharap setiap pemberitaan dapat disampaikan secara berimbang dengan mengedepankan prinsip konfirmasi dan verifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan utuh. Red

