RIAUREVIEW.COM --- Nama Brigadir Alex Sander (AS), anggota Ditsamapta Polda Riau, kembali jadi sorotan.
Ia ditangkap tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025 karena diduga terlibat jaringan peredaran 1 kilogram sabu.
Brigadir Alex diamankan bersama tiga orang lainnya di sejumlah lokasi berbeda, mulai Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir, pada 10 - 12 September 2025.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 kilogram sabu, kendaraan, dan beberapa ponsel untuk transaksi.
"Benar, Brigadir AS sudah kami amankan. Dia diduga kuat terlibat jaringan narkoba. Ini komitmen kami, siapa pun yang melanggar akan diproses tegas tanpa pandang bulu," tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, Sabtu (20/9/2025).
Nama Brigadir Alex bukan kali pertama mencuat. Pada Desember 2022, ia sempat menuding Kapolres Rohil saat itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba.
Namun, penyelidikan internal menyatakan tudingan itu tak terbukti. Justru Alex dijatuhi sanksi demosi 10 tahun melalui sidang kode etik Polri.
Belum selesai menjalani sanksinya, Brigadir Alex kembali terjerat kasus narkoba.
Dari hasil pengembangan, salah satu tersangka berinisial MR menyebut namanya hingga akhirnya ia ditangkap di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sumber: Riauaktual.com