Sadis, Suami di Rohil Tikam Istri Usai Tandatangani Surat Perceraian

Selasa, 30 September 2025 | 21:51:19 WIB
Korban saat mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas.

RIAUREVIEW.COM --- Jajaran Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM), Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Erni Erviana (36).

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Parit Alai, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Senin (29/9/2025) malam.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban yang sedang berada di rumah orang tuanya didatangi suaminya, S alias Sures (39). Awalnya pelaku meminta korban menandatangani surat perceraian.

Setelah ditandatangani, terjadi pertengkaran hingga pelaku mengeluarkan sebilah badik (pisau).

Tanpa pikir panjang, pelaku menikam korban sebanyak tiga kali ke bagian perut, lalu dua kali ke bagian leher. Korban berusaha menahan dengan tangan kiri dan sempat dicekik.

Meski terluka parah, korban berhasil menyelamatkan diri dengan berlari ke jalan hingga ditolong warga.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di perut, leher, dan tangan kiri. Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Rimba Melintang untuk mendapatkan perawatan medis, termasuk lima jahitan di leher dan tiga jahitan di lengan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek TPTM Ipda Bonny Ferdy Sagala, memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Setelah mendapatkan informasi, pelaku sempat melarikan diri ke perkebunan sawit di Kecamatan Rimba Melintang," kata Kapolsek Ipda Bonny, Selasa (30/9/2025) kepada Riauaktual.com.

Namun melalui pendekatan persuasif, dijelaskan Ipda Bonny, tim Opsnal Polsek TPTM berhasil menghubungi pelaku via telepon.

"Setelah diberikan pemahaman, akhirnya pelaku bersedia menyerahkan diri dan dijemput di perkebunan sawit milik warga di Sukatani, Kecamatan Rimba Melintang," ujarnya.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa sebilah badik bergagang kayu serta pakaian korban yang berlumuran darah.

Kapolsek Ipda Bonny menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

"Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan," jelas Kapolsek.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anak korban dan ibu korban. Kasus ini kini ditangani secara intensif untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini