Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologis Penangkapan Gubri Abdul Wahid CS

Rabu, 05 November 2025 | 19:34:11 WIB

RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam sebagai tersangka dugaan korupsi, Rabu (5/11/2025).

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK sedangkan Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 4 November sampai 23 November 2025.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Tim KPK mendapatkan informasi, bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau.

"Fee sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar. Terjadi kenaikan Rp106 miliar," jelas Johanis saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Selanjutnya, Ferry menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada kepada Muhammad Arif Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. "Namun, Saudara MAS yang merepresentasikan Saudara AW, meminta fee sebesar 5% atau Rp7 miliar," kata Johanis.

Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5% atau Rp 7 miliar. Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”.

Dari kesepakatan tersebut, lanjut Johanis, terjadi beberapa kali setoran fee jatah kepada Abdul Wahid dengan rincian sebagai berikut:

Pada Juni 2025. Pada setoran pertama Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT, mengumpulkan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah Kepala Dinas PUPR PKPP sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Dani M Nurslam.

"Kemudian, Saudara FRY juga memberikan uang sejumlah Rp600 juta kepada kerabat Saudara MAS," ucap Johanis.

Kemudian, pada Agustus 2025, atas perintah Dani M Nursalam melalui Muhammad Arif Setiawan, Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul sejumlah Rp1,2 miliar.

"Atas perintah Saudara MAS, uang tersebut, di antaranya didistribusikan untuk driver MAS sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Saudara FRY senilai Rp300 juta," jelas Johanis.

Pengumpulan dana terus berlanjung hingga November 2025. Kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid. Uang itu diberikan melalui Muhammad Arif Setiawan Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. 

"Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar," kata Johanis.

Johanis mengungkapkan, operasi tangkap tangan dilakukan pada pemberian ketiga yakni pada Senin, Senin 3 November 2025. Ketika itu, tim KPK mengamankan Muhammad Arif Setiawan, dan Ferry Yunanda, lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I, III, IV, V, VI Dinas PUPR PKPP yakni Khairil Anwar selaku Kepala UPT Wilayah I, Ardi Irfandi selaku Kepala UPT Wilayah III, Ludfi Hardi selaku Kepala UPT Wilayah IV, Basharuddin selaku Kepala UPT Wilayah V, dan Rio Afriandi selaku Kepala UPT Wilayah VI. Tim juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp800 juta.

Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Abdul Wahid yang diduga bersembunyi. "Tim KPK berhasil mengamankan Sdr AW di salah satu kafe di Riau. Tim KPK juga mengamankan Sdr. TM selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi," tutur Johanis.

Sesaat setelah mengamankan Abdul Wahid dan Tata Maulana, secara paralel Tim KPK juga bergerak melakukan penggeledahan dan menyegel rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta.

"Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar," kata Johanis.

Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada Selasa petang, 4 November 2025, Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau yang sebelumnya dilakukan pencarian datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih dan selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan intensif.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW, Saudara MAS dan Saudara DAN," jelas Johanis.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Johanis menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan tangkap tangan ini. Khususnya kepada jajaran di Kepolisian Daerah Provinsi Riau,serta masyarakat yang telah berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

"Sinergi dan partisipasi publik ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi memerlukan kerja sama semua elemen bangsa. KPK berharap momentum ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara negara untuk senantiasa menjaga integritas, menjauhi praktik-praktik korupsi, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan," pungkasnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Terkini