Seorang Penambang Emas Ilegal di Kuansing Tewas Tertimbun

Sabtu, 29 November 2025 | 20:23:35 WIB

RIAUREVIEW.COM --Aktivitas PETI kembali merenggut nyawa seorang pekerja berinisal CNR (20). Korban tertimbun tanah longsor bekas galian saat bekerja Jumat (28/11/2025) kemarin di Dusun Sungai Betung, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, sekira pukul 16.00 WIB.

CNR tertimbun bersama dua rekannya, berinisal R (21) dan Y (22) karena tanah longsor secara tiba-tiba. Kedua rekan korban berhasil menyelamatkan diri, lalu mencari pertolongan warga, sedangkan CNR terjebak dalam lubang galian sedalam satu meter.

Kepala Desa Jake, Mariantoni, menerima laporan dari warga segera menuju lokasi bersama masyarakat dan Bhabinkamtibmas. Mereka melakukan penggalian secara manual dan menemukan korban dalam keadaan tidak bernyawa.

Kemudian, sekira pukul 17.30 WIB, jenazah dibawa ke rumah duka dan malam harinya dimakamkan di TPU Desa Jake.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK. MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Gerry Agnar Timur, Sabtu (29/11/2025) mengatakan, pihaknya sangat prihatin atas kejadian tersebut dan akan menindak tegas aktivitas PETI yang sudah meresahkan dan membahayakan.

Kasat Reskrim, bahkan memimpin langsung olah TKP bersama personel Unit Reskrim. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin Robin, karpet, dulang, skop, dan ember berisi pasir.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Polres Kuansing akan melakukan penyidikan menyeluruh terhadap praktik PETI ini, termasuk mencari dua rekan korban serta mengejar pemilik dan pemodal. Aktivitas PETI sangat berbahaya, merusak lingkungan, dan menimbulkan risiko tinggi bagi para pekerjanya,” tegas Kasat Reskrim Gerry Agnar.

Polisi juga telah mengantongi identitas pemilik mesin dan pemodal yang diduga berinisal E (37), warga Dusun Sungai Berung, Desa Jake. Penyidik akan memeriksa seluruh pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Saat ini, Polres Kuansing tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengumpulkan barang bukti tambahan, mencari dua rekan korban yang masih melarikan diri, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lanjutan.

Kapolres kembali mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas PETI, karena berisiko tinggi dan merupakan tindak pidana yang akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.*

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Terkini