RIAUREVIEW.COM --Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, Polres Pelalawan akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Pelalawan berinisial SU sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah orang lain.
"Ya, benar kita sudah menetapkan SU tersangka dalam penggunaan ijazah orang lain dalam pencalonan sebagai anggota DPRD Pelalawan," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK MH, Kamis (29/8/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, penetapan SU sebagai tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Unit III Tipikor Satreskrim memeriksa saksi-saksi dan ahli serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Setelah menguatkan bukti dan keterangan saksi, maka dari hasil gelar perkara ditetapkan tersangka. Jadi dalam waktu dekat tersangka kita panggil untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain keluarga pemilik ijazah, Dinas Pendidikan Lampung, Disdukcapil, KUA, Kemenang, KPU, Ketua DPD Golkar Pelalawan, serta ahli Hukum Administrasi Negara (HAN).
Oknum anggota DPRD dari partai Golkar dua periode ini dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berdasarkan penyidikan, SU diduga menggunakan ijazah SMP milik orang lain dengan nama yang sama di Lampung. Ia kemudian memperoleh paket C dan memanfaatkannya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada periode 2019 dan 2024.
"Menariknya, setelah menjabat sebagai anggota DPRD Pelalawan, SU melanjutkan studi di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru dan meraih gelar Sarjana Hukum (SH)," pungkas Kasat.**
Sumber: Riauaktual.com