Diduga Tipu Warga Pekanbaru, Polisi Tangkap Dua Kolektor Leasing

Sabtu, 31 Januari 2026 | 23:35:18 WIB
Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru meringkus dua pria terduga pelaku tindak pidana penipuan.

RIAUREVIEW.COM --Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru meringkus dua pria terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus menawarkan solusi pembayaran tunggakan cicilan (buka blokir, red).

Kedua pelaku diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke Sumatera Utara, Sabtu (30/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Simpang Bangko, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kedua pelaku merupakan kolektor PT Capella Multidana Finance Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Dian Riansyah menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan yakni IT alias Dodi (26) dan RHK (28).

"Keduanya diduga hendak melarikan diri ke wilayah Sumatera Utara," ujar AKP Anggi.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Surya Saputra (40), warga Rumbai Timur, Pekanbaru. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/118/I/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 30 Januari 2026.

Peristiwa terjadi, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di kantor PT Capella Multidana Finance Pekanbaru, Jalan Tuanku Tambusai No. 6B, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Saat itu, korban datang ke kantor pembiayaan tersebut setelah dihubungi. Salah satu pelaku berinisial IT, menawarkan solusi berupa top up kredit untuk membantu pembayaran tunggakan cicilan sepeda motor korban.

"Pelaku meminta korban menandatangani selembar kertas. Namun korban tidak sempat membaca isi dokumen tersebut secara menyeluruh," jelasnya.

Tak lama kemudian, pelaku meminta kunci sepeda motor dengan alasan hendak mengecek nomor rangka kendaraan.

Namun pelaku tidak kembali. Korban kemudian menyadari bahwa dokumen yang ditandatanganinya merupakan surat serah terima kendaraan.

Sepeda motor tersebut pun dibawa kabur tanpa penjelasan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 26.469.000.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Jembalang yang dipimpin Iptu Muhammad Rizqi Indra Setiawan, melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa kedua pelaku hendak kabur ke luar daerah.

Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya di wilayah Bengkalis.

"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

 

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini