Tak Sampai 24 Jam Penipu dengan Modus QRIS di Kuansing Ditangkap Polisi

Senin, 16 Februari 2026 | 20:26:06 WIB

RIAUREVIEW.COM --- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penipuan digital dengan modus pembayaran menggunakan QRIS yang merugikan konter Shanum Cell di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, SH. S.I.K. MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K. MH menyebutkan penipuan ini terjadi Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 21.15 WIB di Konter Shanum Cell.

"Waktu itu, pelaku datang ke konter dan meminta uang tunai dengan alasan akan melakukan pembayaran melalui QRIS menggunakan aplikasi DANA," ujar Iptu Gerry AT, Ahad (15/2/2026). 

Kemudian pelaku kata Gerry, memfoto barcode QRIS milik toko dan mengirimkannya kepada seseorang yang tidak diketahui. Setelah itu, pelaku memperlihatkan notifikasi di ponselnya seolah-olah transaksi telah berhasil dilakukan.

"Karena mengira pembayaran sudah masuk, penjaga konter menyerahkan uang tunai sebesar Rp819.000 kepada pelaku," terangnya.

Namun, keesokan harinya saat dilakukan pengecekan saldo oleh pemilik usaha, diketahui saldo justru berkurang sebesar Rp824.000 yang ternyata merupakan transaksi pembayaran QRIS atas nama Restoran Simpang Tiga. 

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sebesar Rp1.643.000," jelas IPTU Gerry Agnar Timur. 

Kemudian kata IPTU Gerry, Tim berhasil menemukan pelaku di wilayah Perumnas, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku berinisial BAP (18) dan tim Satreskrim Polres Kuansing menemukan pelaku di wilayah Perumnas, Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 22.00 WIB. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang IPTU Gerry.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan saat melakukan aksi penipuan, serta pakaian yang dikenakan ketika kejadian berlangsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan atau perbuatan curang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.*

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Terkini