BENGKALIS, RIAUREVIEW.COM--Permasalahan kerja sama operasional (KSO) antara Koperasi Sepahat Bersatu dengan pihak pengelola lahan sitaan negara di CV. Sepakat Bersama Ali di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar dan keresahan di tengah masyarakat.

Sejak awal, masyarakat Desa Sepahat secara tegas menyatakan penolakan terhadap KSO Koperasi Sepahat Bersatu dalam mengelola lahan sitaan negara tersebut. Penolakan ini bukan tanpa alasan. Masyarakat menilai bahwa pengelolaan lahan yang seharusnya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi warga desa justru tidak mencerminkan prinsip keterbukaan, keadilan, dan partisipasi menyeluruh.
Pada Jumat, 30 Januari 2026, aliansi masyarakat bersama Pemerintah Desa Sepahat, BPD, tokoh masyarakat, lembaga adat LAM, serta tokoh pemuda melakukan aksi damai di depan portal CV. Sepakat Bersama Ali. Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan tiga tuntutan utama :
1. Mendesak agar struktur kepengurusan Koperasi Sepahat Bersatu-khususnya Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dijabat oleh putra-putri asli Desa Sepahat, bukan oleh pihak luar yang tidak berdomisili dan tidak memiliki KTP Desa Sepahat.
2. Meminta agar seluruh masyarakat Desa Sepahat dilibatkan dan didaftarkan sebagai anggota Koperasi Sepahat Bersatu, bukan hanya segelintir kelompok tertentu.
3. Menuntut kejelasan dan transparansi atas perubahan struktur kepengurusan koperasi yang melibatkan orang luar desa.
Aksi tersebut berlangsung dinamis dan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan mediasi resmi di Kantor Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Pada 4 Februari 2026, mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan perwakilan masyarakat Desa Sepahat, Pemerintah Desa, aparat keamanan dari Polsek dan Koramil, serta Camat Bandar Laksamana. Namun, sangat disayangkan, pihak Koperasi Sepahat Bersatu tidak menghadirkan Ketua, Sekretaris, maupun Bendahara selaku pengambil keputusan strategis. Yang hadir hanya Wakil Ketua, Humas, Wakil Humas, dan Pengawas. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa koperasi tidak menunjukkan itikad serius untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
Dalam mediasi tersebut, pihak humas koperasi hanya menanggapi satu dari tiga tuntutan, yakni kesediaan untuk memasukkan seluruh masyarakat Desa Sepahat sebagai anggota koperasi. Namun hingga beberapa hari setelah mediasi, realisasi dari pernyataan tersebut belum juga terlihat. Sementara dua tuntutan lainnya tidak mendapat jawaban dengan alasan bukan kewenangan pihak yang hadir.
Akibat tidak adanya kejelasan dan keputusan konkret, Camat Bandar Laksamana akhirnya menutup mediasi tersebut tanpa menghasilkan solusi yang tegas.
Melihat situasi ini, Aliansi Masyarakat Peduli Desa kembali menggelar musyawarah bersama masyarakat, Pemerintah Desa, serta tokoh-tokoh masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya. Dari berbagai pandangan dan aspirasi yang berkembang, muncul satu kesimpulan bersama : Masyarakat menilai Koperasi Sepahat Bersatu tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan. Bahkan komitmen yang sempat disampaikan untuk melibatkan seluruh masyarakat sebagai anggota koperasi belum juga dilaksanakan.
Keresahan masyarakat semakin menguat karena tidak adanya kepastian hukum, transparansi pengelolaan, dan kejelasan struktur kepengurusan. Oleh sebab itu, sebagai bentuk perjuangan aspirasi dan demi menjaga hak masyarakat Desa Sepahat, disepakati akan dilakukan aksi lanjutan dalam waktu dekat dengan narasi tegas : Menolak KSO Koperasi Sepahat Bersatu dalam mengelola lahan sitaan negara di CV. Sepakat Bersama Ali.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata tentang jabatan atau struktur organisasi, melainkan tentang prinsip keadilan, keterlibatan warga, dan pengelolaan aset Negara yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Transparansi dan keberpihakan kepada warga Desa Sepahat adalah hal yang tidak bisa ditawar.

Jika koperasi benar-benar berdiri atas nama kebersamaan, maka sudah semestinya ia berjalan dengan semangat keterbukaan, akuntabilitas, dan mengutamakan kepentingan masyarakat Desa Sepahat sebagai pemilik sah ruang sosial dan ekonomi di wilayahnya sendiri.

