Polda Riau Bongkar Mafia Solar di Kuansing, 3.200 Liter Diamankan

Selasa, 07 April 2026 | 13:06:24 WIB
Polda Riau mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar.

RIAUREVIEW.COM --Polda Riau kembali mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang diduga kuat menjadi penopang aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah melakukan penyelidikan intensif sejak 4 April 2026 terkait dugaan pelangsiran BBM subsidi.

Hasilnya, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial MI di Jalan Sudirman Lintas Riau-Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, saat diamankan, pelaku tengah mengangkut biosolar menggunakan mobil pickup Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi.

"Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu," ujar Ade, Selasa (7/4/2026).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu.

Di lokasi itu, polisi menemukan penimbunan BBM dalam jumlah besar, yakni dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta tambahan jerigen berisi biosolar.

"Total barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 3.200 liter," terangnya.

Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, AKBP Teddy Ardian mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus cukup rapi, yakni melakukan pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan.

"Pelaku melakukan pengisian berulang dengan mengganti pelat nomor untuk mengelabui petugas. Setelah itu BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali," jelas Teddy.

Dari hasil penyelidikan, sebagian besar biosolar tersebut disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di wilayah Kuantan Mudik. BBM digunakan sebagai bahan bakar mesin dompeng yang menjadi alat utama dalam penambangan ilegal.

"Ketika BBM subsidi diselewengkan, bukan hanya merugikan masyarakat yang berhak, tetapi juga ikut menopang aktivitas ilegal yang merusak lingkungan," tegasnya.

Selain untuk PETI, BBM tersebut juga dijual untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi. Namun, distribusi ke tambang ilegal menjadi perhatian utama aparat.

Polda Riau menilai pengungkapan ini berhasil memutus salah satu jalur pasokan BBM subsidi ke aktivitas PETI di Kuantan Mudik.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil pickup, puluhan jerigen berisi biosolar, tangki penampungan, serta mesin pompa.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

"Penegakan hukum harus berdampak. Tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang menopang aktivitas ilegal. Ini yang terus kami lakukan," tutup Ade.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini