Terungkap di Sidang, Uang Rp150 Juta Diduga Hasil Setoran Kepala UPT PUPR-PKPP Riau

Kamis, 09 April 2026 | 21:35:30 WIB
Sidang dugaan korupsi pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

RIAUREVIEW,COM --Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang sebesar Rp150 juta yang diduga berasal dari pungutan atau pemerasan terhadap para Kepala UPT. 

Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, menjelaskan bahwa fakta tersebut diperoleh dari keterangan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, Ispan Syahputr Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau dan Mardoni Akrom, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Anggaran BPKAD Provinsi Riau. 

"Mereka menerangkan bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi pergeseran anggaran hingga lima kali sebelum OTT, bahkan enam kali dalam satu tahun. Pergeseran ini seharusnya dievaluasi oleh Kemendagri untuk memastikan kesesuaiannya," ujar Meyer. 

Namun, di balik proses yang secara administratif dinilai wajar tersebut, jaksa menemukan adanya praktik dugaan tindak pidana korupsi. 

Menurut Meyer, dalam pelaksanaan evaluasi FGD APBD 2025 di Jakarta, kegiatan tersebut sebenarnya telah dianggarkan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri. Namun, ditemukan adanya pemberian uang lain yang bersifat tidak resmi. 

"Nilainya Rp150 juta, bersumber dari Dinas PUPR-PKPP Riau. Uang itu diduga berasal dari pungutan atau pemerasan terhadap para Kepala UPT. Ini semacam puzzle yang nanti akan kami rangkai di persidangan," jelasnya. 

Ia mengungkapkan, uang tersebut diberikan oleh pihak PUPR kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan evaluasi APBD. 

Meyer menjelaskan, Dinas PUPR-PKPP menjadi pihak yang diminta menyiapkan dana tersebut karena memiliki porsi anggaran terbesar dalam pergeseran APBD 2025. 

"Total anggaran yang bisa digeser mencapai Rp354 miliar, dan sekitar Rp271 miliar berada di PUPR. Itu sebabnya PUPR yang diminta menyiapkan dana operasional dari sumber tidak resmi," ungkapnya. 

Dalam persidangan juga terungkap, uang Rp150 juta itu diserahkan oleh Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau atas perintah Muhammad Arief Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau. 

Uang tersebut kemudian diberikan kepada Ispan Syahputra dan Mardoni Akrom. Pemberian ini juga diketahui oleh Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi. 

Dari total Rp150 juta tersebut, sebesar Rp65 juta digunakan untuk kegiatan di Jakarta. Namun penggunaan dana itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak memiliki bukti resmi, seperti tanda terima maupun surat pertanggungjawaban (SPJ). 

Sementara itu, sisa uang sebesar Rp85 juta sempat dipegang oleh Sekdaprov Riau dan baru dikembalikan ke inspektorat setelah terjadinya operasi tangkap tangan (OTT). 

JPU KPK menegaskan, pihaknya akan membuktikan asal-usul uang tersebut dalam persidangan lanjutan, termasuk dugaan bahwa dana tersebut dikumpulkan dari para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. 

"Di dalam dakwaan sudah kami sebutkan sumbernya dari kepala-kepala UPT. Nanti akan kami sajikan alat bukti dan dirangkai dalam persidangan berikutnya," tutup Meyer.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Terkini