RIAUREVIEW.COM --Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pembebasan atau pengurangan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan pendidikan nonformal keagamaan.
Penandatanganan SK dilakukan bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar dan disaksikan langsung jajaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Pekanbaru, termasuk Ketua Yayasan Pengelola Rumah Tahfiz, Prof H M Nazir Karim MA.
Kebijakan ini berlaku bagi berbagai lembaga pendidikan keagamaan lintas agama, seperti Rumah Tahfiz, Taman Pendidikan Alquran (TPQ), Sekolah Minggu umat Kristen dan Katolik, Pasraman Hindu, Sekolah Minggu Buddha, hingga sekolah keagamaan Khonghucu.
Langkah ini diharapkan menjadi dukungan nyata bagi penguatan pendidikan karakter generasi muda di Kota Pekanbaru.
Agung Nugroho menegaskan, pembebasan retribusi PBG merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berakhlak dan toleran.
“Pendidikan keagamaan adalah fondasi moral generasi penerus kita. Melalui SK ini, kami memberikan keringanan hingga pembebasan 100 persen biaya retribusi PBG agar fasilitas pendidikan agama memiliki legalitas yang jelas dan terjamin standar keselamatan bangunannya,” katanya, Kamis (16/4/2026).
Dalam SK tersebut diatur, pembebasan penuh retribusi diberikan untuk bangunan pendidikan keagamaan dengan luas maksimal 500 meter persegi, paling banyak dua lantai tanpa basement, serta digunakan khusus sebagai fasilitas pendidikan keagamaan.
Untuk memastikan kebijakan ini segera dirasakan masyarakat, Walikota menginstruksikan seluruh camat dan lurah se-Kota Pekanbaru melakukan pendataan aktif terhadap fasilitas pendidikan keagamaan di wilayah masing-masing. Ia juga meminta aparat wilayah melakukan sosialisasi langsung kepada pengelola lembaga.
“Saya minta camat dan lurah proaktif mendata fasilitas pendidikan nonformal keagamaan di wilayahnya. Sosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat tidak bingung,” tegasnya.
Agung Nugroho turut mengimbau para pengurus yayasan dan pengelola lembaga pendidikan keagamaan yang belum memiliki PBG agar segera mengajukan permohonan. Pengajuan dapat dilengkapi dengan rekomendasi instansi terkait atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dengan biaya retribusi yang telah dibebaskan.
Ia juga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengoptimalkan layanan digital, termasuk melalui aplikasi SIP AMAN, agar proses pengajuan berjalan cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
“Pastikan alur pelayanan siap mengakomodir SK ini sehingga niat baik pemerintah benar-benar menjadi kemudahan layanan perizinan di lapangan,” tutupnya
Sumber: cakaplah.com